Gaji PNS
Daftar Gaji Terbaru PNS dan PPPK Berlaku Maret Sesuai Kenaikan Gaji 8 Persen
Presiden Joko Widodo secara resmi telah menaikkan gaji aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS
Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Salomo Tarigan
Gaji PNS golongan III
- Golongan IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
- Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
- Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
- Golongan IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000
Gaji PNS Golongan IV
- Golongan IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
- Golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
- Golongan IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
- Golongan IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
- Golongan IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200
Baca juga: KPU Humbahas Tempatkan 2 TPS di Lokasi Khusus di Rutan II B Humbahas
(cr30/tribun-medan.com)
Baca juga: Xiaomi Redmi 13C vs POCO C65 Mana Lebih Unggul, Berikut Spesifikasinya
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Halaman 2 dari 2
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.