Sumut Terkini
Dituntut 8 Bulan, Nasib Samsul Tarigan Akan Divonis Hakim Hari Ini
Samsul Tarigan akan menjalnai sidang putusan atau vonis dalam perkara penganiayaan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam di Pancurbatu,
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Terdakwa Samsul Tarigan akan menjalnai sidang putusan atau vonis dalam perkara penganiayaan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam di Pancurbatu, Selasa (6/2/2024).
Sebelumnya, Samsul, pemimpin organisasi kemasyarakatan dan pemuda (OKP) dituntut 8 bulan penjara oleh Jakasa Penuntut Umum JPU).
Mengenai sidang agenda putusan perkara yang menjerat Samsul Tarigan di laman situs sipp.pn-lubukpakam.go.id yang merupakan website resmi PN Lubuk Pakam.
Sesuai jadwal yang tertera, persidangan dalam agenda pembacaan putusan tersebut akan digelar pada pukul 12.00 WIB.
"Selasa (6/2/2024) agenda pengucapan putusan," Isi poin jadwal yang dilihat pada, Senin (5/2/2024).
Belum diketahui persidangan tersebut akan digelar di ruangan mana.
Pasalnya, dalam kolom ruangan tidak tertulis.
"Seting plat pancur batu," tertulis dalam kolom ruangan.
Diberitakan sebelumnya, Samsul Tarigan dituntut 8 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam dk Pancurbatu dalam perkara penganiayaan.
Saat dikonfirmasi, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Pancurbatu, Yus Iman Harefa membenarkan, bahwa terhadap terdakwa selaku pemilik tempat hiburan malam bernama Key Garden sudah dilakukan penuntutan.
"Sudah (dituntut), 8 bulan (penjara)," kata Yus Iman kepada Tribun Medan, Rabu (31/1/2024).
Dikatakan Yus Iman, bahwa dalam pertimbangan, yang menjadi hal memberatkan, bahwa terdakwa menghalang-halangi petugas dalam melaksanakan tugasnya.
"(Hal meringankan) mengakui perbuatannya," ucapnya.
Dilansir dari laman situs sipp.pn-lubukpakam.go.id, sidang pembacaan nota tuntutan tersebut digelar pada Selasa (30/1/2024) kemarin.
Dalam nota tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Douglas Jhon Fiter menilai, perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 212 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Menyatakan Terdakwa SAMSUL TARIGAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya” sebagaimana dalam dakwaan kedua subsidair," isi poin tuntutan Jaksa.
Mengutip surat dakwaan, Jaksa mengatakan bahwa perkara ini bermula pada hari Senin tanggal 10 April 2023 sekira pukul 15.00 WIB, saksi Ondo Parlindungan Simanjuntak, saksi Beri Anggara Awal, saksi Suerdi, saksi Galih Prakoso (selanjutnya disebut para saksi) serta petugas gabungan yang dipimpin oleh Kabag Ops (Kepala Bagian Operational) Polrestabes Medan melakukan razia ke diskotik Key Garden kemudian ke lokasi perjudian/Narkoba di Desa Namorube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang.
"Pada saat itu para saksi serta petugas gabungan dihadang oleh terdakwa Samsul Tarigan, Benny Tiohari, Surya Darma, Fernanda Tarigan, Genta Tarigan, Riko Andi Putra, Ari Anda, Eko Syahputra, Juandi, Kristison serta beberapa orang lain dengan datang ke lokasi tersebut menghalang-halangi para saksi serta petugas gabungan ke lokasi perjudian," kata Jaksa.
Secara terang-terangan dan secara bersama-sama melakukan pelemparan ke arah para saksi serta petugas gabungan lain yang mana terdakwa Samsul Tarigan melempar batu kecil sebanyak satu kali, Benny Tiohari melempar dua buah batu berukuran kecil, Surya Darma melempar satu buah batu bata, Fernanda Tarigan melempar satu buah batu berukuran kecil, Genta Tarigan melempar satu buah batu bata, Riko Andi Putra melempar satu buah batu berukuran kecil, Ari Anda melempar satu buah batu berukuran kecil, Eko Syahputra melempar satu buah batu berukuran kecil, Juandi melempar satu buah batu berukuran kecil, Kristison melempar satu buah batu bata, yang mana saksi Ondo Parlindungan Simanjuntak, saksi Beri Anggara Awal, saksi Suerdi, saksi Galih Prakoso terkena lemparan tersebut.
"Melihat perbuatan tersebut, para saksi polisi diperintahkan untuk menangkap yang menghalangi dan melakukan pelemparan, yang mana saat itu berhasil dilakukan penangkapan terhadap saksi Benny Tiohari, Surya Darma, Fernanda Tarigan, Genta Tarigan, Riko Andi Putra, Ari Anda, Eko Syahputra, Juandi, Kristison serta berhasil diamankan barang bukti berupa satu buah Roulette Table, dua buah Card Shuffler, satu buah mesin tembak ikan, 10 buah kelereng," ucapnya.
Selain itu juga ditemukan satu set kartu leng, 16 buah batu krikil/batu berukuran kecil, 11 buah batu bata, 9 buah pecahan batu bekas, satu buah balok kayu, satu buah topi, satu unit mobil Pajero warna putih dengan BK 1338 REN, satu unit sepeda motor Honda Vario 150 warna hitam tanpa nopol dengan nomor rangka MH1KF1113GK798314 dan dengan nomor mesin KF11E1796413, satu unit sepeda motor Suzuki Shogun tanpa nopol dengan nomor rangka MH8FD125R6J152006 dan dengan nomor mesin F4041DI52051.
Kemudian, satu unit sepeda motor Yamaha RX-KING warna hitam tanpa nopol dengan nomor rangka MH33KA018D189K861D69 dan dengan nomor mesin 3KA-835D75, satu unit sepeda motor Yamaha RX-KING warna biru dengan nopol yang terpasang BK 3628 OE dengan nomor rangka MH33KAD124K653090 dan dengan nomor mesin 3KA-627518, satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam dengan nopol yang terpasang BE 7110 AF dengan nomor mesin E3R2E10115239, dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih dengan nopol yang terpasang BK 2017 RAP dengan nomor rangka MH1JFD239EK400775 dan dengan nomor mesin JFD2E3387406.
(cr28/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.