Medan Terkini
Masalah Sampah tak Diangkut? Silakan WA 082386993101 Pemko Medan Buka Layanan Pengaduan Sampah
layanan aduan pengangkutan sampah, bisa dilakukan masyarakat dengan mengirim pesan melalui aplikasi WhatsApp ke nomor 082386993101.
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Sampah di lingkungan Anda menumpuk tidak diangkut?
Kini ada solusi dari Pemerintah Kota Medan.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan membuka layanan pengaduan terkait masalah pengangkutan sampah.
Kepala DLH Kota Medan Husni menerangkan, layanan aduan pengangkutan sampah, bisa dilakukan masyarakat dengan mengirim pesan melalui aplikasi WhatsApp ke nomor 082386993101.
Husni menerangkan, layanan aduan itu di buka setiap hari Senin-Minggu dari pukul 08.00-16.00 WIB.
"Layanan aduan ini kita lakukan mengingat banyaknya warga yang mengeluhkan tidak adanya Tempat Pemguangan Sampah dan lambatnya petugas kebersihan kecamatan yang mengangkut sampah di rumah warga," jelasnya, Senin (5/2/2024).

Menurut Husni, setiap anggotanya turut mendampingi anggota DPRD untuk mendengarkan aspirasi, banyak masyarakat yang mengeluhkan pengangkutan sampah.
"Tentu dengan adanya layanan aduan ini, bisa memudahkan kami untuk mengontrol petugas kebersihan di setiap kecamatan," ucapnya.
Diterangkan Husni, untuk pengangkutan sampah saat ini sudah diserahkan langsung ke pihak kecamatan.
"Mekanismenya itu, petugas kebersihan kecamatan mengangkut sampah ke rumah warga. Kemudian, sampah diantarkan ke TPS kecamatan. Setelah ke TPS, barulah petugas kebersihan DLH yang akan membawa sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA),"terangnya.
Disinggung banyak pihak kecamatan yang tak memiliki TPS yang layak, Husni mengatakan, akan melakukan korscek.
"Karena saya baru diangkat menjadi Kadis DLH, sehingga saya harus melakukan kroscek lebih dalam lagi. Pastinya kita akan berikan pelayanan yang baik dan nyaman untuk warga," ucapnya.
Husni menghimbau, warga Medan untuk segera melaporkan ke layanan aduan, jika sampah tak kunjung diangkat oleh petugaa kebersihan dari pihak kecamatan.
"Adukan saja ke sana. Apapun yang berkaitan dengan sampah. Atau warga yang merasa tidak memiliki TPS di tempatnya, adukan ke kami. Nanti akan kami tindak lanjuti dan berikan solusi melalui kecamatan," jelasnya
(cr5/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.