Sumut Terkini
SUDAH 2 Pekan, Itikad Perusahaan Air Mineral Belum Diterima Keluarga Korban Kecelakaan Maut di Raya
David menerangkan bahwa Elpine Simanjuntak semasa hidup adalah single parent yang membiayai seorang anak sendirian
Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Dua pekan setelah kecelakaan Beruntun yang menewaskan enam orang di Pamatang Raya, Kabupaten Simalungun pada Rabu (25/1/2024), hingga kini itikad baik dari pihak perusahaan terhadap keluarga korban meninggal dunia belum terwujud.
David Helpson, perwakilan korban meninggal dunia atas nama (Almh) Elpine Simanjuntak mengatakan bahwa mereka belum menerima kunjungan dari perusahaan di mana sopir truk Dedi Setiadi Maret Tampubolon (35) bekerja.
"Itikad baik atau tanggung jawab sosial ke keluarga korban belum ada. Kemarin katanya mau datang tapi sampai hari ini belum ada. Kita pun terbuka untuk itu karena korban meninggal punya anak yang harus ditanggung," kata David Helpson saat dikonfirmasi reporter Tribun Medan, Selasa (6/2/2024).
David menerangkan bahwa Elpine Simanjuntak semasa hidup adalah single parent yang membiayai seorang anak sendirian setelah sang suami dipanggil Yang Maha Kuasa jauh hari sebelumnya.
Ditambah kecelakaan tersebut, sang anak kini menyandang status yatim piatu.
"Makanya anaknya itu yatim piatu sekarang. Sedang kuliah semester akhir di USU. Makanya kami dari pihak keluarga sangat kehilangan ibunya (Elpine Simanjuntak) yang selama ini menjadi guru di SMK Negeri 1 Kecamatan Siantar," kata David.
Hingga kini, David sendiri belum mengetahui alasan perusahaan belum menemui keluarga korban kecelakaan. Adapun pihak yang sudah datang untuk menyantuni keluarga adalah dari PT Jasa Raharja Sumut.

Sementara itu, Sat Lantas Polres Simalungun telah memanggil manajemen perusahaan Aqua, PT Tirta Sibayakindo atas kasus kecelakaan beruntun yang terjadi di Pamatang Raya, Kabupaten Simalungun pada Rabu (24/1/2024).
Sebagaimana diketahui, dalang kecelakaan adalah truk pengangkut muatan galon perusahaan air mineral tersebut.
Kasat Lantas Polres Simalungun, Iptu Jonny Sinaga membenarkan adanya pemeriksaan yang dilakukan terhadap manajemen Aqua.
Hanya saja, ia enggan membeberkan hasil pertemuan tersebut.
"Sudah dipanggil, sudah diperiksa. Tetapi hasilnya dalam penyelidikan," singkat Jonny, Minggu (4/1/2024) siang.
Jonny Sinaga juga belum membeberkan sangkaan berlapis kepada sopir truk maut, Dedy Setiadi Maret Tampubolon (35) yang ternyata positif narkoba setelah hasil tes menyatakan adanya kandungan amphetamine pada urine yang bersangkutan.
"Kita masih fokus pada tersangka kecelakaannya. Untuk sementara, kita kenakan Pasal 310 ayat 1, ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan," kata Jonny.
kata Jonny.
(alj/tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.