PDIP Demo Kantor Bupati Dairi

Tindakan Oknum Satpol PP Cabut Bendera PDIP, Bawaslu Dairi Duga Langgar Netralitas ASN

Terkait kisruh antara Satpol PP dan DPC PDIP Dairi, Bawaslu Dairi sudah mengeluarkan hasil dari laporan PDIP Dairi ke Kasatpol PP

|

TRIBUN-MEDAN.COM, SIDIKALANG - Terkait kisruh antara Satpol PP dan DPC PDIP Dairi, Bawaslu Dairi sudah mengeluarkan hasil dari laporan PDIP Dairi ke Kasatpol PP, Horas Pardede, Senin (6/1/2024).

Menurut Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Dairi, Linda Wati Simanjuntak menyatakan bahwa Bawaslu sudah melakukan kajian Terkait viralnya video oknum anggota Satpol PP yang mencabut bendera PDIP.

"Kami sudah melakukan kajian awal, dan benar adanya video terlihat orang memakai seragam anggota Satpol PP sedang mencabut bendera berwarna merah yang kami duga bendera PDIP, dan membiarkan bendera berwarna kuning yang kami duga adalah bendera Partai Golkar, " ujar Linda.

Atas kajian awal itu, Bawaslu tidak menemukan adanya tindak pidana pemilu, pelanggaran administrasi maupun pelanggaran kode etik.

Akan tetapi, Bawaslu menduga adanya pelanggaran perundang-undangan lainnya yaitu netralitas ASN. Adapun pasal yang diduga dilanggar oleh oknum ASN tersebut adalah pasal 9 ayat (2) Undang - Undang nomor 20 tahun 2023 tentang 'pegawai ASN harus bebas dari pengaruh intervensi dari semua golongan dan partai politik'.

Selain itu, pasal 5 huruf n angka 5 Undang - Undang nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang berbunyi 'PNS dilarang membuat keputusan dan/ atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, sesudah, dan selama masa kampanye'.

"Tindakan Satpol PP yang mencabut bendera PDIP dan membiarkan bendera Partai Golkar , Bawaslu Dairi menduga tindakan tersebut melanggar perundang-undangan lainnya yaitu Undang - Undang Netralitas ASN, " tegas Linda.

Atas penjelasan tersebut, Bawaslu Dairi selanjutnya akan menyerah keputusan tersebut kepada Komisi ASN .

Linda Wati menegaskan tidak memiliki wewenang untuk memberikan rekomendasi terkait pencopotan Horas Pardede sebagai Kasatpol PP.

"Nanti tergantung kewenangan dari lembaga itu untuk memberikan sanksi kepada bawahannya. Itu bukan ranah kami, " tuturnya.

Linda Wati pun menyebut saat pencabutan bendera PDIP yang terjadi pada hari Jumat tanggal 2 Februari lalu, pihak Satpol PP tidak ada melibatkan Bawaslu.

Hanya saja, perintah Bawaslu untuk melakukan pembersihan hanya terjadi pada 27 Januari.

"Tidak ada melakukan kordinasi. Biasanya saat pembersihan, Bawaslu ikut mendampingi, " terangnya.

(Cr7/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved