SNBP dan SNBT 2024

Perhatikan Ini Batas Usia Maksimal Pendaftar UTBK SNBT 2024, Berikut Persyaratannya

Batas usia untuk mendaftar Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berbasis Tes atau UTBK SNBT 2024 diubah untuk peserta Paket C.

Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Randy P.F Hutagaol
HO
Ilustrasi UTBK SNBT 2024 

TRIBUN-MEDAN.com – Batas usia untuk mendaftar Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berbasis Tes atau UTBK SNBT 2024 diubah untuk peserta Paket C.

Prof Ganefri, Ketua Tim Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2024, mengatakan batas usia untuk mendaftar SNBT bagi peserta Paket C tidak lagi 25 tahun.

Tim SNPMB 2024 telah menurunkan batas usia tersebut sebanyak tiga tahun dari batas usia SNBP sebelumnya. Dengan demikian, usia maksimal peserta Paket C yang akan mengikuti seleksi masuk perguruan tinggi negeri (PTN) pada SNBT 2024 adalah 22 tahun.

"Mengapa perlu kita batasi karena kalau nggak dibatasi umur ini mereka bergaul, sama-sama mahasiswa baru, tapi ada yang sudah jadi bapaknya. Teman sebayanya nggak sama, nggak seangkatan, jomplang. Maka umurnya maksimum 22 tahun," jelasnya dalam Pers Konferensi SNPMB Tahun 2024 via YouTube SNPMB.

Namun, tidak ada batasan usia bagi lulusan SMA/SMK/MA. Semua siswa SMA/SMK/MA yang terdaftar di kelas XII atau kelas terakhir tahun 2024 berhak mengikuti UTBK SNBT 2024. Ini juga termasuk lulusan SMA/SMK/MA tahun 2023 atau 2022.

Persyaratan UTBK SNBT 2024

1. Peserta harus memiliki Akun SNPMB Siswa. Registrasi Akun SNPMB Siswa dapat dilakukan di Portal SNPMB.

2. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

3. Siswa SMA/SMK/MA Kelas 12 pada tahun 2024 atau Peserta didik Paket C tahun 2024 dengan umur maksimal 22 tahun (per 1 Juli 2024). Siswa yang belum mempunyai ijazah harus membawa surat keterangan siswa kelas 12 sekurang-kurangnya disertai dengan:

- Identitas, meliputi nama, kelas, NISN dan NPSN.

- Pas foto terbaru (berwarna).

- Tanda tangan Kepala Sekolah/Madrasah.

- Stempel/cap sekolah.

4. Siswa lulusan SMA/SMK/MA Sederajat tahun 2022 dan 2023 atau Lulusan Paket C tahun 2022 dan 2023 dengan umur maksimal 22 tahun (per 1 Juli 2024).

5. Bagi lulusan SMA sederajat dari luar negeri harus memiliki ijazah yang sudah disetarakan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved