Berita Viral

REAKSI Mbah Suyatno Akhirnya Dibebaskan Hakim dari Kasus Pencurian Ayam Bu Kades, JPU Ngacir

Belakangan ini, viral kasus seorang kakek dituduh mencuri ayam bu kades. Kini, kakek bernama Suyatno tersebut pun akhirnya bebas dan diputuskan tidak

Editor: Liska Rahayu
Instagram
Yakin tak Curi Ayam Jantan Bu Kades, Kakek Suyatno Pilih Dilporkan, Kholifah: Bukan Sembarang Ayam 

TRIBUN-MEDAN.com - Belakangan ini, viral kasus seorang kakek dituduh mencuri ayam bu kades.

Kini, kakek bernama Mbah Suyatno tersebut pun akhirnya bebas dan diputuskan tidak bersalah. 

Perkara ini pun dianggap telah selesai. 

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro memutuskan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bojoengoro dalam kasus pencurian ayam jago Bu Kades dengan terdakwa Suyatno, tidak cermat.

Putusan sesuai eksepsi penasehat hukum Suyatno tersebut dibaca Ketua Majelis hakim PN Bojonegoro Mahendra Prabowo Kusumo dalam sidang putusan sela di Ruang Kartika PN Bojonegoro, Rabu (7/2/2024) siang.

Sesuai keputusan dimaksud, Majelis Hakim PN Bojonegoro menyatakan dakwaan JPU Kejari Bojonegoro dalam perkara pencurian ayam jago dengan terdakwa Suyatno ini batal demi hukum.

Berikutnya, majelis hakim PN Bojonegoro meminta Panitera mengembalikan berkas perkara pencurian ayam dengan terdakwa Suyatno ini ke JPU Kejari Bojonegoro.

Serta, meminta JPU Kejari Bojoengoro atau hakim membebaskan Suyatno dari tahanan.

Terkait biaya dalam perkara pencurian ayam jago dengan terdakwa Suyatno ini, Majelis Hakim PN Bojonegoro menyatakan, dibebankan kepada negara.

Penasehat hukum Suyatno yakni Muhammad Hanafi mensyukuri putusan bebas ini.

"Kami lega Majelis Hakim PN Bojonegoro mengabulkan eksepsi kami. Majelis Hakim memutuskan perkara pencurian ayam jago ini selesai dan klien kami (Suyatno, red) dibebaskan," ujarnya saat diwawancara usai sidang, Rabu (7/2/2024) siang.

Selanjutnya, kata Hanafi, pihaknya dan keluarga Suyatno bakal menjemput Suyatno di Lapas Kelas IIB Bojonegoro lantas memulangkan kakek 58 tahun itu ke rumahnya di Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro.

Sementara itu, Agung Sih Warastini selaku JPU Kejari Bojonegoro, tidak memberi keterangan kepada awak media usai mengikuti sidang Putusan Sela perkara pencurian ayam jago dengan terdakwa Suyatno tersebut.

Terpisah, Humas PN Bojonegoro Sonny Eko Andrianto mengemukakan, pasca adanya Putusan Sela dalam perkara pencurian ayam jago dengan terdakwa Suyatno ini, JPU Kejari Tuban masih diberikan hak memberi perlawanan.

"JPU Kejari Bojonegoro berhak menerima atau menolak Putusan Sela ini. Kalau mau, dia (JPU Kejari Bojonegoro, red) bisa memperbaiki berkas perkara lalu memasukan lagi berkas perkara itu ke PN Bojonegoro," jelasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved