Kasus Tambang

Sosok Aon Timah, Kini 'Digiling' Kejagung RI, Harta 1 Kg Emas Disita

Thamron alias Aon Timah merupakan sosok bos timah yang cukup kesohor di Bangka. Kini ia ditahan Kejagung RI

Editor: Array A Argus
BangkaPos
Thamron alias Aon menggunakan rompi merah muda berlabel Pidsus Kejagung RI ketika ditetapkan sebagai tersangka korupsi tata niaga komoditas timah oleh Jampidsus. (IST/Puspenkum Kejagung RI) 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Sosok Thamron alias Aon Timah bukan orang baru di kalangan pengusaha timah yang ada di Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung.

Setelah malang melintang berkecimpung di dunia tambang timah, kini Aon Timah 'digiling' Kejagung RI.

Hartanya dirampas, dan Aon Timah sekarang dipenjarakan.

Dalam kasus dugaan korupsi, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyebut bahwa Aon Timah Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM beserta Achmad Albani selaku Manager Operasional Tambang CV VIP dan PT MCM terlibat melakukan penyalahgunaan jabatan.

Keduanya disebut melakukan korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Ketut Sumedana mengatakan hingga saat ini, tim penyidik telah memperoleh keterangan dari 115 orang saksi. 

Selain itu, tim penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap 55 alat berat yang terdiri dari 53 unit excavator dan 2 unit bulldozer yang diduga kuat milik Tersangka Aon.

Serta melakukan penyitaan terhadap emas logam mulia seberat 1.062 gram, uang rupiah senilai Rp83.835.196.700, uang dolar amerika senilai USD1.547.400, uang dolar singapura senilai SGD443.400 dan uang dolar australia senilai AUS1.840 dalam bentuk tunai.

"Tim penyidik masih terus mendalami keterkaitan keterangan para saksi dan barang bukti yang telah disita guna membuat terang dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani," kata Ketut Sumedana, Selasa (6/2/2024).

Sosok Thamron alias Aon Timah

Sosok Thamron alias Aon menjadi sorotan selama dua bulan ini.

Hal ini tak lain dari penyitaan uang puluhan miliar dari berangkas miliknya di Bangka Tengah oleh penyidik dari Kejaksaan Agung di akhir 2023.

Keterlibatannya di balik usaha smelter timah Venus Inti Perkasa menjadi alasan Kejaksaan Agung menggeledah dan menyita hartanya.

Lebih dari puluhan miliar uang cash dalam bentuk rupiah, jutaan dollar Amerika dan dollar Singapura diangkut Kejaksaan Agung di sebuah aset milik Thamron.

Tak hanya itu, puluhan kepingan emas pun disita dalam proses penggeledahan itu.

Thamron, pengusaha 'kuat' dari Koba itu tak luput dari incaran Kejaksaan Agung. 

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved