Pencabulan Santriwati di Batubara
Guru Tahfidz di Batubara Cabuli 12 Santriwati, Polisi Sebut Ada Empat Laporan
Seorang guru tahfidz di Kabupaten Batubara nekat mencabuli 12 orang santriwati yang menimba ilmu di rumah Tahfidz yang didirikannya.
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, LIMAPULUH - Seorang guru tahfidz di Kabupaten Batubara nekat mencabuli 12 orang santriwati yang menimba ilmu di rumah Tahfidz yang didirikannya di Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batubara.
12 orang santriwati tersebut rata-rata memiliki usia 9 hingga 14 tahun dan masih duduk di bangku sekolah menengah pertama.
IPTU AH Sagala, Kasi Humas Polres Batubara mengaku, ZAS kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pencabulan.
Bahkan, ungkap Sagala, ada empat laporan dengan total 12 korban yang datang ke mapolres Batubara untuk melaporkan ZAS dalam perkara pencabulan.
"Benar, ada kami amankan seorang pria berinisial ZAS, seorang guru dalam dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur," kata IPTU Sagala, Kamis (8/2/2024).
Lanjut Sagala, 12 korban tersebut adalah anak yang menimba ilmu agama di tahfidz yang didirikan oleh ZAS.
"Pelaku sudah kami amankan sejak 19 Januari 2024 lalu. Kini statusnya sudah tersangka dan disangkakan dengan pasal 76 e UU RI nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atau UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," katanya.
Sagala mengatakan kini Polres Batubara telah mengirimkan berkas tersangka ke Jaksa Kejari Batubara.
"Proses sudah tahap dua dan kini kami masih melengkapi," ujarnya.
(cr2/tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.