Polres Batubara

Kasat Narkoba Polres Batubara Tangkap Ratu Narkoba Ria Rini, Meresahkan Warga Desa Petatal

reserse narkoba Polres Batubara amankan seorang wanita 46 tahun di Desa Petatal, Kecamatan Datuk

|
Ho/Tribun-Medan.com
Tersangka Ria Rini (46) warga Desa Mangkai Baru, Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batubara, diamankan petugas Satres narkoba Polres Batubara, Rabu (17/7/2024) 

TRIBUN-MEDAN.com, Limapuluh - Satuan reserse narkoba Polres Batubara amankan seorang wanita 46 tahun di Desa Petatal, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batubara. 

Baca juga: Kumpulkan Rekaman CCTV dan Bukti, Polsek Sunggal Buru Begal Bersajam yang Rampas Motor Driver Ojol

Baca juga: SOSOK Andravirti Karita, Istri Kapolres Tarakan Maju Pilkada 2024, Nyalon Gubernur Kalimantan Utara

Ria Rini (46) warga Desa Mangkai Baru, Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batubara, diamankan Rabu (17/7/2024). 

 

Kasat Narkoba Polres Batubara, AKP Ferry Kusnadi, mengaku, petugas menemukan barang bukti sabu dan pil ekstasi dari tersangka Ria dari dua TKP berbeda. 

Baca juga: SOSOK Andravirti Karita, Istri Kapolres Tarakan Maju Pilkada 2024, Nyalon Gubernur Kalimantan Utara

"Pertama kami amankan tersangka di Petatal, ditemukan barang bukti 20 butir pil ekstasi, dan dua plastik klip kosong," kata AKP Ferry Kusnadi, Sabtu (3/8/2024). 

Baca juga: SOSOK Andravirti Karita, Istri Kapolres Tarakan Maju Pilkada 2024, Nyalon Gubernur Kalimantan Utara

Sedangkan TKP kedua ditemukan di Desa Mangkai Baru, Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batubara. 

"Kami kembangkan ke rumah tersangka, dan kami temukan tiga paket sabu 15,34 gram, dan sabu paket sabu 2,98 gram," jelas Ferry. 

Baca juga: AKUI Terima Transferan 10 Kali dari Abdul Ghani, Gusti Chairunnysa Ngaku Dihabiskan Untuk Pendidikan

Katanya, pengungkapan ini berhasil dilakukan setelah adanya informasi masyarakat yang resah dengan perbuatan tersangka yang kerap bertransaksi narkotika disekitar Desa Petatal

 

"Kami kejar dan melakukan penyelidikan. Tersangka Ria kami amankan sekitar pukul 20.00 wib. Kami geledah dan mendapatkan barang bukti ekstasi," ujarnya. 

Baca juga: SOSOK Andravirti Karita, Istri Kapolres Tarakan Maju Pilkada 2024, Nyalon Gubernur Kalimantan Utara

Tersangka mengakui perbuatannya dan petugas melakukan pengembangan ke kediaman tersangka. 

 

"Kami lakukan penggeledahan, dan menemukan empat paket sabu seperti yang saya bilang tadi disembunyikan dibawah tungku masak," katanya. 

 

Akibat perbuatannya, tersangka Ria disangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. 

 

(cr2/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved