Breaking News

News Video

POLISI Sebut Ada Empat Laporan, Kasus Guru Tahfiz di Batubara Cabuli 12 Santriwati

Seorang guru tahfiz di Kabupaten Batubara nekat mencabuli 12 orang santriwati yang menimba ilmu di rumah Tahfiz

Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Fariz

TRIBUN-MEDAN.COM, LIMAPULUH - Seorang guru tahfiz di Kabupaten Batubara nekat mencabuli 12 orang santriwati yang menimba ilmu di rumah Tahfiz yang didirikannya di Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batubara.

12 orang santriwati tersebut rata-rata memiliki usia 9 hingga 14 tahun dan masih duduk di bangku sekolah menengah pertama.

IPTU AH Sagala, Kasi Humas Polres Batubara mengaku, ZAS kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pencabulan.

Bahkan, ungkap Sagala, ada empat laporan dengan totoal 12 korban yang datang ke mapolres Batubara untuk melaporkan ZAS dalam perkara pencabulan.

"Benar, ada kami amankan seorang pria berinisial ZAS, seorang guru dalam dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur," kata IPTU Sagala, Kamis (8/2/2024).

Lanjut Sagala, 12 korban tersebut adalah anak yang menimba ilmu agama di tahfiz yang didirikan oleh ZAS.

"Pelaku sudah kami amankan sejak 19 Jamuari 2024 lalu. Kini statusnya sudah tersangka dan di sangkakan dengan pasal 76 e UU RI nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atau UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," katanya.

Ujar Sagala, kini Polres Batubara telah mengirimkan berkas tersangka ke Jaksa Kejari Batubara. "Proses sudah tahap dua, dan kini kami masih melengkapi," ujarnya.

(cr2/www.tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved