Sumut Terkini

Samsul Tarigan Divonis Lebih Rendah, Tuntutan Jaksa 8 Bulan, Hakim Vonis 4 Bulan Penjara

Samsul Tarigan divonis pidana penjara selama 4 bulan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam di Pancur Batu dalam perkara penganiayaan.

Editor: Salomo Tarigan
DOK TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH
Samsul Tarigan 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Samsul Tarigan divonis pidana penjara selama 4 bulan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam di Pancur Batu dalam perkara penganiayaan.


Samsul Tarigan, dihukum karena terbukti bersalah melakukan penghalang-halangan terhadap petugas dengan perlawanan.


"Divonis 4 bulan penjara," kata Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Pancur Batu, Yus Iman Harefa kepada Tribun Medan, Kamis (8/2/2024).


Dikatakan Yus Iman, bahwa dalam amar putusannya, Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Samsul Tarigan terbukti bersalah melanggar Pasal 212 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Atas vonis hakim tersebut, tim Kejaksaan mengaku akan pikir-pikir terlebih dahulu untuk mengajukan upaya hukum banding.


"Pikir-pikir bang," ucap Yus Iman.


Dilansir dari laman situs sippp.pn-lubukpakam.go.id, adapun yang menjadi Majelis hakim dalam perkara ini yakni Morailam Purba selaku ketua hakim, David Sidik H Simaremare dan Ade Zulfina Sari selaku hakim anggota.


Putusan tersebut diketahui lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Douglas Jhon Fiter.


Pasalnya, dalam nota tuntutan Jaksa, menuntut terdakwa dengan pidana penjara 8 bulan.


Dikatakan Yus Iman, bahwa dalam pertimbangan, yang menjadi hal memberatkan, bahwa terdakwa menghalang-halangi petugas dalam melaksanakan tugasnya.


"(Hal meringankan) mengakui perbuatannya," ucapnya.


Mengutip surat dakwaan, Jaksa mengatakan bahwa perkara ini bermula pada hari Senin tanggal 10 April 2023 sekira pukul 15.00 WIB, saksi Ondo Parlindungan Simanjuntak, saksi Beri Anggara Awal, saksi Suerdi, saksi Galih Prakoso (selanjutnya disebut para saksi) serta petugas gabungan yang dipimpin oleh Kabag Ops (Kepala Bagian Operational) Polrestabes Medan melakukan razia ke diskotik Key Garden kemudian ke lokasi perjudian/Narkoba di Desa Namorube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang.


"Pada saat itu para saksi serta petugas gabungan dihadang oleh terdakwa Samsul Tarigan, Benny Tiohari, Surya Darma, Fernanda Tarigan, Genta Tarigan, Riko Andi Putra, Ari Anda, Eko Syahputra, Juandi, Kristison serta beberapa orang lain dengan datang ke lokasi tersebut menghalang-halangi para saksi serta petugas gabungan ke lokasi perjudian," kata Jaksa.


Secara terang-terangan dan secara bersama-sama melakukan pelemparan ke arah para saksi serta petugas gabungan lain yang mana terdakwa Samsul Tarigan melempar batu kecil sebanyak satu kali, Benny Tiohari melempar dua buah batu berukuran kecil, Surya Darma melempar satu buah batu bata, Fernanda Tarigan melempar satu buah batu berukuran kecil, Genta Tarigan melempar satu buah batu bata, Riko Andi Putra melempar satu buah batu berukuran kecil, Ari Anda melempar satu buah batu berukuran kecil, Eko Syahputra melempar satu buah batu berukuran kecil, Juandi melempar satu buah batu berukuran kecil, Kristison melempar satu buah batu bata, yang mana saksi Ondo Parlindungan Simanjuntak, saksi Beri Anggara Awal, saksi Suerdi, saksi Galih Prakoso terkena lemparan tersebut.


"Melihat perbuatan tersebut, para saksi polisi diperintahkan untuk menangkap yang menghalangi dan melakukan pelemparan, yang mana saat itu berhasil dilakukan penangkapan terhadap saksi Benny Tiohari, Surya Darma, Fernanda Tarigan, Genta Tarigan, Riko Andi Putra, Ari Anda, Eko Syahputra, Juandi, Kristison serta berhasil diamankan barang bukti berupa satu buah Roulette Table, dua buah Card Shuffler, satu  buah mesin tembak ikan, 10 buah kelereng," ucapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved