Sumut Terkini

Satpol PP Diminta Segel Bangunan Kompleks Geoju Tanpa PBG, Lailatul: Tanpa Izin Hampir Rampung

Di antaranya bangunan di Komplek Utama Geoju yang diduga melanggar izin. Dan sudah mulai berdiri dibangun.

Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Ayu Prasandi
HO
Bangunan tanpa PBG- Anggota DPRD Medan Komisi IV DPRD Kota Medan sidak bangunan tanpa PBG di Kompleks Utama Geoju. DPRD perintahkan Satpol PP Kota Medan yang baru, M Yunus untuk segera menyegel bangunan tanpa PBG yang masih dibangun hampir rampung, Rabu (8/10/2025).  

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Rendahnya serapan PAD Kota Medan jadi sorotan, di antaranya faktor minimnya serapan PBG, reklame dan parkir.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, memerintahkan Satpol PP Kota Medan yang baru, M Yunus untuk segera menyegel bangunan tanpa PBG

Di antaranya bangunan di Komplek Utama Geoju yang diduga melanggar izin. Dan sudah mulai berdiri dibangun.

Kata Paul, langkah tegas ini dinilai penting untuk menyelamatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

"Kita minta Satpol PP segel bangunan tanpa PBG. Selamatkan PAD. Stop pengerjaan bangunan sebelum memiliki izin PBG-nya. Kita minta Satpol PP segera menyegel bangunan tersebut," tegas Paul MA Simanjuntak didampingi anggota Komisi IV, Lailatul Badri dan Ahmad Affandi. 

Penegasan itu juga diperkuat oleh Lailatul Badri. Ia meminta Satpol PP bertindak tegas menegakkan aturan agar pelanggaran serupa tidak terus terjadi. 

"Komisi IV merasa kecewa karena pemilik bangunan sudah dua kali dipanggil untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Medan, namun tidak pernah hadir," cetus Lailatul Badri, Rabu (8/10/2025) 

Atas dasar itu, lanjut Lailatul, pihaknya turun langsung ke lapangan. Di lokasi, bangunan terlihat dibangun dan jelas melanggar izin. 

"Kami heran pembangunan tetap berjalan dan bahkan hampir rampung tanpa izin,” ujar Lailatul.

Untuk mencegah kebocoran PAD, Komisi IV mendesak Satpol PP segera menghentikan pembangunan. Dan mengarahkan pihak pengembang agar melengkapi seluruh perizinan yang diperlukan.

Dari hasil peninjauan di lapangan, diketahui pembangunan di Komplek Utama Geoju mencakup 12 unit rumah dua lantai.

Namun, berdasarkan dokumen izin, pihak pengembang hanya memiliki izin untuk 9 unit rumah dengan peruntukan perumahan.

Kepala Satpol PP Medan, M Yunus sudah disampaikan informasi ini. Namun, dirinya belum menanggapi upaya konfirmasi wartawan hingga berita ini diterbitkan. 

(Dyk/Tribun-Medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved