Berita Viral
VIRAL Potret Junaedi dalam Tahanan, Siswa SMK Pembunuh Satu Keluarga Duduk Menunduk di Pojokan
Terlihat J duduk di pojokan sel sembari menunduk.Sementara itu beredar juga sebuah foto yang memperlihatkan wajah J.
TRIBUN-MEDAN.com - Viral potret Junaedi dalam tahanan.
Siswa SMK pembunuh satu keluarga duduk menunduk di pojokan.
Beredar foto dan video yang memperlihatkan kondisi siswa SMK berinisial J (17) pelaku pembunuhan satu keluarga di Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur di penjara.

Dari foto viral tampak J duduk di pojokan sel sembari menunduk.
Diketahui, J merupakan pelaku pembunuhan satu keluarga yang terdiri dari suami istri dan tiga anak mereka.
Salah satu anak dari pasutri tersebut diduga pernah menjalin hubungan asmara dengan J.
Pembunuhan sadis itu dilakukan J di rumah korban pada, Selasa (6/2/2024) dini hari sepulang pelaku mabuk bersama temannya.
Baca juga: Viral Pria Asal Balige Curi Dua Unit Motor di Dua Lokasi Berbeda, Pelaku Ngaku untuk Kebutuhan Hidup
Adapun aturan hukum yang akan menjeratnya adalah pasal 340 KUHP subs pasal 338 KUHP subs Pasal 365 KUHP Jo Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76 c UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
“Pelaku terancam hukuman mati ataupun seumur hidup. Pelaku masih dibawah umur dan berstatus pelajar SMK," kata Kapolres PPU AKBP Supriyanto dikutip dari TribunKaltim.co.
Di media sosial, video sebuah foto dan video yang memperlihatkan kondisi J di dalam sel tahanan.
Dikutip dari Instagram folkshitt, terlihat J duduk di pojokan sel sembari menunduk.

"Woy," teriak perekam video buat J sempat nengok.
Sementara itu beredar juga sebuah foto yang memperlihatkan wajah J.
Tampak J memelas ketika wajahnya dipotret.
"Gaada kata kasihan, dia aja tega bunuh manusia,"
"Napi lain 'welcome to the jungle',"
"Siap-siap ye kamu,"
Diperlakukan khusus
Pihak kepolisian memberi perlakukan khusus kepada J.
Polisi beralasan karena pelaku berinisial J tersebut masih di bawah umur.
Usia J saat ini 17 tahun dan duduk di bangku SMK kelas III. Ia masih 20 hari lagi berusia 18 tahun.

Pelaku yang melakukan tindakan keji itu pun berstatus anak berhadapan dengan hukum.
"Karena dia anak, kami perlakukan sebagai anak. Ada perlakuan khusus," kata Supriyanto.
Setelah kejadian pembunuhan itu, polisi memerika kondisi kejiwaan J.
"Belum ada catatan atau indikasi kejiwaan (pada tersangka). Ke depan, untuk memastikan yang bersangkutan ini memiliki kelainan (kejiwaan) atau tidak, (kami) akan lakukan pemeriksaan kejiwaan," kata Supriyanto.
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.