Tribun Wiki
Apa Itu BI Checking, dan Bagaimana Cara Memperbaikinya dan Terbebas dari Daftar Hitam OJK
Berikut ini pengertian BI Checking dan cara memperbaikinya agar kita terbebas dari daftar hitam OJK
TRIBUN-MEDAN.COM,- Anda mungkin pernah mendengar soal BI Checking.
Ya, BI Checking adalah layanan informasi kredit perbankan atau lembaga keuangan yang diakses ketika seorang nasabah bank akan mengajukan permohonan kredit.
Nasabah bank dapat melakukan permohonan mengakses BI Checking di laman https://idebku.ojk.go.id/.
BI Checking kini berubah nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Setiap BI Checking dari nasabah akan mendapatkan skor.
Skor ini menentukan lancar atau tidaknya dalam penulasan kredit sebelumnya.
Hal ini akan mempengaruhi pihak bank atau lembaga keuangan dalam memberikan kredit.
Beberapa waktu terakhir, viral seorang pelamar kerja mengatakan bahwa di tempatnya melamar kerja, banyak yang tak lolos akibat BI Checking.
Lantas, bagaimana cara memperbaiki BI Checking agar terbebas dari daftar hitam OJK?
BI Checking atau SLIK OJK adalah singkatan dari Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan.
BI checking digunakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mencatat lancar atau macetnya pembayaran kredit (kolektibilitas) seseorang
Karena informasi yang ada di dalam SILK OJK bisa dibilang sangat akurat, sehingga perbankan dan lembaga keuangan kerap memanfaatkan BI Checking untuk memeriksa seseorang ketika mengajukan permohonan kredit seperti rumah atau kendaraan.
Apabila skor BI Checking buruk, maka hal tersebut dapat menjadi hambatan besar dalam perolehan kredit di masa mendatang.
Skor kredit dalam BI Checking
Melansir dari laman resmi OJK, ada beberapa kategori skor kredit dalam BI Checking. Berikut rinciannya :
- Skor 1: Kredit Lancar, artinya debitur selalu memenuhi kewajibannya untuk membayar cicilan setiap bulan beserta bunganya hingga lunas tanpa pernah menunggak.
- Skor 2: Kredit DPK atau Kredit Dalam Perhatian Khusus, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 1-90 hari
- Skor 3: Kredit Tidak Lancar, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 91-120 hari
- Skor 4: Kredit Diragukan, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 121-180 hari
- Skor 5: Kredit Macet, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit lebih 180 hari.
Cara memperbaiki skor BI Checking
Apabila riwayat kreditmu berada di Kol.1, maka kemungkinan besar pengajuannya akan disetujui.
Daftar Lengkap 45 Nama Anggota Paskibra di Kabupaten Dairi, Berikut Asal Sekolahnya |
![]() |
---|
Daftar Nama Kapolsek di Jajaran Polres Langkat di Bawah Kepemimpinan AKBP David Triyo Prasojo |
![]() |
---|
Ramalan Zodiak 6 Agustus 2025, Perhatikan Komunikasi dan Jangan Tergesa-gesa |
![]() |
---|
Profil Ajeng Febria Penyanyi Lagu Kusuma Wijaya yang Tengah Naik Daun |
![]() |
---|
Syarat dan Ketentuan untuk Memperoleh Beasiswa Cendikia Baznas 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.