Sumut Terkini

Isak Tangis Orangtua Santriwati Pecah, Terungkap 12 Orang Dinodai Guru Tahfiz di Asrama

Isak tangis M orangtua santriwati pecah. Orangtua yang anaknya dicabuli guru tahfiz di Kabupaten Batubara mengungkapkan penyesalannya.

Kompas.com
Ilustrasi Korban Pencabulan 


"Terkejut, tapi gimanalah, kalau kami ini ya serahkan saja semuanya ke polisi. Percayakan kepada mereka," kata Mahmuda. 


Jelasnya, ada dua orang warga yang dekat dengan rumahnya menjadi korban perbuatan keji ZAS. 


"Ada dua orang disekitar sini yang juga menjadi korban," pungkasnya. 


Kini ZAS mendekam di balik jeruji sel unit PPA Polres Batubara, dan kini ZAS terancam penjara 15 tahun dan melanggar Undang-undang perlindungan anak. 

6 Laporan, 12 Orang Anak Bawah Umur

12 orang santriwati tersebut rata-rata memiliki usia 9 hingga 14 tahun dan masih duduk di bangku sekolah menengah pertama. 


IPTU AH Sagala, Kasi Humas Polres Batubara mengaku, ZAS kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pencabulan


Bahkan, ungkap Sagala, ada empat laporan dengan totoal 12 korban yang datang ke mapolres Batubara untuk melaporkan ZAS dalam perkara pencabulan


"Benar, ada kami amankan seorang pria berinisial ZAS, seorang guru dalam dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur," kata IPTU Sagala, Kamis (8/2/2024). 


Lanjut Sagala, 12 korban tersebut adalah anak yang menimba ilmu agama di tahfiz yang didirikan oleh ZAS. 


"Pelaku sudah kami amankan sejak 19 Jamuari 2024 lalu. Kini statusnya sudah tersangka dan di sangkakan dengan pasal 76 e UU RI nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atau UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," katanya. 


Ujar Sagala, kini Polres Batubara telah mengirimkan berkas tersangka ke Jaksa Kejari Batubara.

"Proses sudah tahap dua, dan kini kami masih melengkapi," ujarnya.

(cr2/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter    

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved