Sumut Terkini
Simpan Sabu di Bawah Tempat Tidur, Pria 43 Tahun Diciduk Satreskoba Polres Tanah Karo
Dirinya menjelaskan, dari informasi yang dihimpun pihaknya langsung melakukan pengembangan untuk mencari kebenarannya.
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo, kembali berhasil mengamankan seorang pria yang diduga menjadi pelaku penyalahgunaan narkoba.
Kali ini, pelaku yang berhasil diamankan yaitu pria berinisial HAG berusia 43 tahun.
Berdasarkan keterangan Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP Henry D Tobing, penangkapan pelaku ini bermula dari adanya laporan masyarakat.
Dirinya menjelaskan, dari informasi yang dihimpun pihaknya langsung melakukan pengembangan untuk mencari kebenarannya.
Henry mengungkapkan, saat dilakukan pengembangan pihaknya berhasil mengamankan yang bersangkutan pada Selasa (6/2/2024) kemarin.
Dirinya menjelaskan, kali itu pelaku diamankan di kawasan di Jalan Perwira, Berastagi.
"Benar berdasarkan informasi yang kita dapat dari masyarakat, kita berhasil mengamankan seorang pria yang diduga menjadi pelaku penyalahgunaan narkoba. Pelaku kita amankan pada Selasa kemarin," ujar Henry, Jumat (9/2/2024).
Saat ditangkap, pelaku langsung digiring ke rumah kontrakannya yang berada di Jalan Kenanga.
Setelah tiba di rumah kontrakan tesebut, personel Satreskoba berhasil menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 2,66 gram.
"Dari rumah pelaku kita amankan satu paket yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 2,66 gram. Barang bukti ini disimpan pelaku di bawah tempat tidur," ungkapnya.
Selain itu, dari rumah pelaku juga turut diamankan barang bukti lain berupa 22 lembar plastik klip dalam keadaan kosong, serta satu sedotan plastik yang diubah menjadi sekop.
Tak hanya itu, uang tunai sebesar 400 ribu rupiah juga turut diamankan karena diduga hasil dari penjualan narkotika.
"Jadi hasil lidik sebelumnya, kita indikasikan HAG akan membagi paket sabu tersebut ke paket yang lebih kecil yang rencananya akan di edar gelapkannya kembali," ucapnya.
Dari penangkapan ini, selanjutnya personel Satreskoba Polres Tanah Karo langsung membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Tanah Karo untuk pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku akan dipersangkakan dengan pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.
(mns/tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.