Tribun Wiki

Sosok Lettu Muhammad Fardhana, Calon Suami Ayu Ting Ting, Lulusan Akmil 2017

Lettu Muhammad Fardana, alumni Akmil 2017 dikabarkan akan menikahi pedangdut Ayu Ting Ting. Berikut ini sosoknya

|
Editor: Array A Argus
INTERNET
Foto kemesraan Lettu Muhammad Fardana dan Ayu Ting Ting yang kabarnya sebentar lagi akan menikah 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Sosok Lettu Muhammad Fardana dikabarkan akan segera menikahi pedangdut Ayu Ting Ting.

Kabar gembira soal kabar pernikahan Ayu Ting Ting dan Lettu Muhammad Fardana ini pun ramai diperbincangkan warganet.

Sebagaimana diketahui, Lettu Muhammad Fardana merupakan lulusan Akmil 2017.

Saat ini, Lettu Muhammad Fardana bertugas di Yonif 509 Jember.

Pada 2018, Dana melanjutkan pendidikan militer di Jepang selama 2 tahun.

Baca juga: Sosok Yupi Giani, Penyanyi Muda Berparas Menawan yang Curi Perhatian Warganet

Adapun Ayu Ting Ting dan Lettu Fardhana diduga sudah menentukan tanggal pernikahan lewat pertemuan keluarga di Banyuwangi.

Kabar tersebut dikaitkan dengan Ayu Ting Ting dan keluarga pernah liburan ke Banyuwangi belum lama ini.

Sempat mengelak soal undangan lamaran yang beredar di media sosial, Umi Kalsum akhirnya mengungkapkan kebenaran perihal anaknya.

Melalui pesan singkat, Umi Kalsum membenarkan jika anak sulungnya itu sudah  melangsungkan pertunangan.

“Iya benar,” tulis Umi Kalsum melalui pesan singkat, Rabu (7/2/2024) mengutip Grid.ID via Tribun Trends.

Baca juga: Sosok PNS Tionghoa di Pemko Siantar, Yan Hardi Motinggo dan Harapannya pada Tahun Baru Imlek

Sayangnya Umi Kalsum tidak banyak memberi penjelasan tentang pertunangan Ayu Ting Ting dengan pria tersebut.

Acara pertunangan Ayu Ting Ting dengan perwira TNI itu juga digelar tertutup.

“Doakan saja ya, yang terbaik sampai waktunya ijab kabulnya dilancarkan, amin,” tulis Umi Kalsum lagi.

Sementara itu, Ayu Ting Ting memilih banyak diam ketika ditanya soal kabar tunangan dan rencana pernikahan.

Tidak membantah atau membenarkan, pedangdut 31 tahun ini hanya minta doa kepada semua orang terkait kabar dirinya bertunangan.

Baca juga: SOSOK Siti Zumarokh, Terancam Digugat Usai Tuding Suyatno Curi Ayam Bu Kades di Bojonegoro

“Doain aja yang terbaik,” kata Ayu Ting Ting ditemui di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Rabu (7/2/2024).

Tidak banyak kata yang dilemparkan Ayu Ting Ting, ibu satu anak itu hanya memilih untuk bergegas masuk ke mobil mewahnya yang tengah terparkir.

"Mohon doanya aja ya," ungkap ibu Bilqis Khumaira Razak itu seraya menghindar dari pertanyaan awak media sambil tersenyum.

Sementara di tengah kabar tersebut, sahabat dekat Ayu Ting Ting, Ivan Gunawan juga memberikan ucapan selamat.

"Selamaaat atas tunangannya Ay" komentar Ivan Gunawan di postingan Instagram Ayu Ting Ting, Selasa (6/2/2024).

Baca juga: Sosok Karolina Shiino, Miss Jepang yang Mundur Akibat Skandal Perselingkuhan

KUA belum terima berkas

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sukmajaya Depok mengaku belum menerima dokumen atas nama Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting sebagai persyaratan menikah.

"Untuk berkas pernikahan Ayu Ting Ting sampai saat ini belum masuk, kalau misalnya ada, pasti sudah ada di meja saya," kata H Muhamad di (KUA) Kecamatan Sukmajaya Depok, Rabu (7/2/2024), dikutip dari Grid.ID.

H Muhamad mengatakan, jika pelantun Alamat Palsu itu ingin menikah, maka ia harus membawa persyaratan yang sudah ditentukan.

Baca juga: Sosok Chaim Fetter, Orang Belanda yang Rela Jual Perusahaan Demi Pendidikan Anak Indonesia

Menurutnya, persyaratan tersebut harus diserahkan paling lambat dalam 10 hari kerja.

Selain itu, calon pengantin juga harus mengurus ke KUA sendiri karena akan ada bimbingan suscatin atau kursus calon pengantin.

"Kalau misalkan warga kecamatan Sukmajaya, dia harus mengurus surat dari RT RW sampai ke Kelurahan, setelah itu baru masuk ke KUA," jelas H Muhamad.

"Nanti daftar online, terus mengurus suscatin," lanjutnya.

"Jangka waktunya 10 hari kerja ya, sebaiknya lebih cepat lebih bagus. Yang lebih bagus lagi ya harus yang bersangkutan yang datang," tambahnya.

Meskipun akan menikah di luar Depok, Ibu Bilqis Khumairah Razaq tetap harus mengurus dokumen pernikahan.

"Tetap prosedurnya melalui KUA setempat, nanti dibuatkan surat rekomendasi nikah dari KUA," pungkasnya.

Gaji dan Tunjangan Lettu Muhammad Fardana

Diketahui, gaji seorang prajurit TNI AD telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024.

PP Nomor 6 Tahun 2024 mengatur besaran gaji prajurit TNI yang terbaru setelah ada keputusan naik 8 persen per 2024.

Dalam aturan itu, gaji TNI dibedakan berdasarkan golongan/kepangkatan mulai dari golongan I Tamtama hingga golongan IV Perwira Menengah dan Perwira Tinggi serta Masa Kerja Golongan (MKG).

Nah, melihat calon suami Ayu Ting Ting yang memiliki pangkat Lettu maka ia termasuk dalam golongan III Perwira Pertama.

Anggota TNI dengan golongan III Perwira Pertama, ia akan menerima gaji paling sedikit sebesar Rp 3.046.600 dan paling besar adalah Rp 5.006.500.

Untuk mengetahui berapa jumlah gaji pasti yang diterima Lettu Muhammad Fardana, maka perlu melihat MKG-nya.

Misalnya jika MKG Lettu Muhammad Fardana selama 8 tahun, maka gaji pokoknya sebesar Rp 3.449.900 per bulan.

Tunjangan Lettu Muhammad Fardana

Jika melihat besaran gaji pokok yang diterima Lettu Muhammad Fardana, nominalnya memang kurang dari Rp 6 juta.

Hanya saja, sebagai anggota TNI, Lettu Muhammad Fardana juga menerima sejumlah tunjangan di luar gaji pokok.

Ada sekira 12 tunjangan yang diterima anggota TNI selain gaji tetap setiap bulan. Mulai dari tunjangan beras, uang lauk pauk, hingga kinerja.

Bisa saja Lettu Muhammad Fardana menerima sejumlah tunjangan tersebut.

Apalagi diketahui, ia pernah menjabat sebagai Komandan Kompi Bantuan (Dankiban) di Yonif Raider 509 Kostrad.

Adapun tunjangan TNI beserta potongannya diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 33 Tahun 2017 (Permenhan 33/2017) tentang Penghasilan Prajurit TNI.

Berikut daftar 12 tunjangan yang diterima anggota TNI termasuk Lettu Muhammad Fardana, dikutip dari Kompas.com:

1. Tunjangan suami/istri

Tunjangan suami/istri diberikan sebesar 10 persen dari gaji pokok.

Tunjangan ini baru bisa diberikan untuk 1 orang suami/istri dari anggota TNI.

Tunjangan ini mulai diberikan terhitung sejak bulan berikutnya setelah pernikahan prajurit TNI yang dibuktikan dengan surat keterangan untuk mendapatkan tunjangan keluarga dan akta perkawinan.

2. Tunjangan TNI untuk anak

Tunjangan anak diberikan untuk masing-masing anak sebesar 2 persen dari gaji pokok.

Tunjangan anak diberikan kepada Prajurit TNI yang mempunyai anak kandung/anak tiri/anak angkat.

Syarat anak yang mendapatkan tunjangan yakni belum pernah menikah dan berusia maksimal 21 tahun.

Batas usia tanggungan bisa naik menjadi 25 tahun apabila anak anggota TNI masih bersekolah atau berkuliah yang dibuktikan dengan surat keterangan.

Tunjangan anak diberikan kepada Prajurit TNI paling banyak untuk 2 anak.

Tunjangan anak diberikan pada bulan berikutnya sejak kelahiran anak/pengangkatan anak.

3. Tunjangan beras

Tunjangan pangan/beras diberikan dalam bentuk uang atau beras (natura) kepada Prajurit TNI beserta keluarganya yang berhak mendapatkan tunjangan.

Tunjangan pangan/beras dalam bentuk beras (natura) diberikan sebanyak 18 kg/jiwa/bulan untuk Prajurit TNI dan sebanyak 10 kg/jiwa/bulan untuk anggota keluarga yang berhak mendapatkan tunjangan.

Tunjangan ini bisa juga diberikan dalam bentuk uang sesuai dengan harga beras.

Dalam aturan terbaru, seorang anggota TNI setiap bulan mendapatkan 18 kg beras selama sebulan dengan harga Rp 8.047 per kg, dan tambahan 10 kg beras per bulan untuk istri dan dua orang anak.

4. Uang lauk pauk

Uang lauk pauk hanya diberikan kepada Prajurit TNI, tidak termasuk anggota keluarganya.

Uang lauk pauk dihitung berdasarkan jumlah hari kalender dalam bulan berkenaan sebesar Rp 60 ribu per hari.

5. Tunjangan umum

Tunjangan umum diberikan setiap bulan kepada prajurit TNI yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.

Tunjangan umum besarannya ditetapkan sebesar Rp 75.000 per bulan yang diatur dalam Perpres Nomor 14 Tahun 2006.

6. Tunjangan TNI untuk tugas di Papua dan Papua Barat

Prajurit TNI yang bekerja/bertugas pada daerah Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat diberikan Tunjangan Khusus Provinsi Papua setiap bulan yang besarannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Besaran tunjangan penempatan di Papua dan Papua Barat ini diatur dalam Kepres Nomor 68 Tahun 2002 tentang Tunjangan Khusus Provinsi Papua. Besarannya tergantung pangkat TNI.

Paling kecil untuk tamtama pangkat prajurit dua (prada) sebesar Rp 225.000 per bulan, lalu tertinggi yakni Rp 850.000 per bulan untuk pangkat jenderal/laksamana/marsekal.

7. Tunjangan TNI untuk jabatan struktural

Tunjangan jabatan struktural diberikan setiap bulan kepada Prajurit TNI yang menduduki jabatan struktural sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditetapkan dengan keputusan dari pejabat yang berwenang.

Tunjangan jabatan ini diatur dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2007.

Besarannya berbeda-beda bagi anggota TNI yang menyesuaikan dengan jabatan yang diemban.

Untuk jabatan di luar Kepala Staf TNI, tunjangan jabatan struktural berkisar Sesuai jabatan struktural TNI dari Rp 360.000 sampai Rp 5,5 juta per bulan.

8. Tunjangan TNI untuk jabatan fungsional

Tunjangan jabatan fungsional diberikan kepada prajurit TNI yang menduduki jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditetapkan dengan keputusan dari pejabat yang berwenang.

Penjelasan mengenai pembagian jabatan fungsional diatur dalam Pepres Nomor 37 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional TNI.

9. Tunjangan TNI untuk penempatan wilayah dan pulau terpencil

Prajurit TNI yang bekerja dan bertempat tinggal di wilayah terpencil diberikan tunjangan pengabdian wilayah terpencil setiap bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Besaran tunjangan ini diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 10 Tahun 2010.

Besarannya yakni: Sebesar 150 persen dari gaji pokok bagi yang bertugas dan tinggal di wilayah pulau-pulau kecil terluar tanpa penduduk.

Sebesar 100 persen dari gaji pokok bagi yang bertugas dan tinggal di wilayah pulau-pulau kecil terluar berpenduduk.

Sebesar 75 persen dari gaji pokok bagi yang bertugas dan tinggal di wilayah perbatasan.

Sebesar 50 persen dari gaji pokok bagi yang bertugas secara sesaat di wilayah udara dan laut perbatasan dan pulau-pulau kecil terluar

10. Tunjangan kinerja (tukin)

Tunjangan kinerja atau tukin prajurit TNI besarannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018.

Untuk formula besaran tunjangan di tubuh TNI diatur sesuai dengan kelas jabatan yang ditentukan dari pangkat prajurit.

Berikut daftar tunjangan kinerja prajurit TNI:

  • KSAD, KSAL, KSAU: Rp 37.810.500
  • Kasum, Wakil KSAD, Wakil KSAL, Wakil KSAU: Rp 34.902.000
  • Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000
  • Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000
  • Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000
  • Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000
  • Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000
  • Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000
  • Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000
  • Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000
  • Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000
  • Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000
  • Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000
  • Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000
  • Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000
  • Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000
  • Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000
  • Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000
  • Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000

11. Tunjangan Babinsa

Tunjangan bintara pembina desa (Babinsa) merupakan tunjangan yang diberikan untuk anggota TNI yang bertugas menjadi babinsa di desa-desa.

Tunjangan Babinsa berkisar mulai dari Rp 900.000 per bulan.

12. Tunjangan Kemahalan Papua

Berbeda dengan tunjangan wilayah terluar dan terpencil, ada lagi tunjangan yang bernama tunjangan kemahalan yang dikhususkan untuk anggota TNI yang bertugas di Papua dan Papua Barat.

Selain bagi TNI, tunjangan kemahalan juga berlaku untuk PNS instansi pusat yang ditempatkan di Papua serta anggota Polri.

Tunjangan kemahalan ini mengacu pada Keputusan Presiden nomor 68 tahun 2002.

Besarannya dari mulai Rp 200.000 hingga Rp 1.785.000 per bulan yang disesuaikan dengan pangkat di TNI.

Di luar gaji dan tunjangan yang diterima setiap bulan, Lettu Muhammad Fardana juga menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13.

Baik THR maupun gaji ke-13 diberikan setahun sekali. Yaitu jelang Lebaran untuk THR dan sekira Juni-Juli untuk gaji ke-13.

Besaran THR dan gaji ke-13 besaran THR diberikan dengan perhitungan gaji pokok, tunjangan melekat (jabatan dan keluarga), dan tunjangan kinerja (tukin) yang diatur lebih lanjut.(tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter    

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved