Breaking News

Berita Viral

SOSOK Siti Zumarokh, Terancam Digugat Usai Tuding Suyatno Curi Ayam Bu Kades di Bojonegoro

Hanai mengatakan Siti Zumarokh berpotensi digugat terkait perbuatan melawan hukum dan pidana laporan palsu.

Instagram
Yakin tak Curi Ayam Jantan Bu Kades, Kakek Suyatno Pilih Dilporkan, Kholifah: Bukan Sembarang Ayam 

TRIBUN-MEDAN.com - Inilah sosok Siti Zumarokh.

Siti Zumarokh terancam dipolisikan usai melaporkan kakek Suyatno mencuri ayam milik Bu Kades di Bojonegoro.

Diketahui, Siti Zumarokh adalah adik dari kepala desa (Kades) Pandantoyo, Siti Kholifah.

Kasus ibu Kepala Desa, Siti Kholifah, penjarakan Mbah Suyatno (58) gara-gara tuduhan mencuri satu ayam. Ayam tersebut seharga Rp4,5 juta. Kini, Mbah Suyatno bersikeras mengatakan bahwa ia tak mencurinya. Bahkan dia tak akan mengaku meski diberi uang Rp 1 miliar. (Istimewa)
Kasus ibu Kepala Desa, Siti Kholifah, penjarakan Mbah Suyatno (58) gara-gara tuduhan mencuri satu ayam. Ayam tersebut seharga Rp4,5 juta. Kini, Mbah Suyatno bersikeras mengatakan bahwa ia tak mencurinya. Bahkan dia tak akan mengaku meski diberi uang Rp 1 miliar. (Istimewa) (Istimewa)

Adapun Majelis Hakim PN Bojonegoro menyatakan dakwaan JPU Kejari Bojonegoro dalam perkaar pencurian ayam jago dengan terdakwa Suyatno ini batal demi hukum.

Suyatno pun akan segera dibebaskan dari tahanan.

Muhammad Hanafi, Penasehat Hukum (PH), kakek Suyatno melirik potensi untuk menggugat Siti Zumarokh.

Potensi itu muncul setelah perkara pencurian ayah jago terdakwa Suyatno batal demi hukum pada Rabu (7/2/2024) siang.

Baca juga: SIASAT Emak-emak Rampas Perhiasan Anak TK, Pura-pura Daftarkan Anak Sekolah, Ketagihan Mencuri

Hanai mengatakan Siti Zumarokh berpotensi digugat terkait perbuatan melawan hukum dan pidana laporan palsu.

"Siti Zumarokh selaku adik Siti Kholifah yang telah mempidanakan klien kami (Suyatno, red), sangat mungkin kami gugat terkait perbuatan melawan hukum (PMH, red) dan pidana laporan palsu," ujar Hanafi, Rabu (7/2/2024) dikutip dari Surya.co.id.

Kakek Suyatno pu bisa meminta ganti rugi kepada adik kades tersebut.

Hal itu karena Siti Zumarokh menyebabkan Suyatno selama 2023 harus bolak balik dari rumah ke Mapolres Bojonegoro untuk wajib lapor sebulan dua sampai empat kali.

Yakin tak Curi Ayam Jantan Bu Kades, Kakek Suyatno Pilih Dilporkan, Kholifah: Bukan Sembarang Ayam
Yakin tak Curi Ayam Jantan Bu Kades, Kakek Suyatno Pilih Dilporkan, Kholifah: Bukan Sembarang Ayam (Instagram)

Untuk diketahui, Suyatno juga ditahan sejak 10 Januari 2024 hingga 7 Februari 2024.

Selama proses semua itu, tentu saja ada kerugian materiil dan immateriil yang dijalani oleh Suyatno.

"Selain itu, Siti Zumarokh juga menyebabkan Suyatno ditahan sejak 10 Januari 2024 hingga Rabu ini, 7 Februari 2024. Tentu, ada kerugian materiil dan immateriil akibat wajib lapor dan penahanan yang dijalani klien kami," imbuhnya.

Adapun soal pidana yang akan menyeret Siti Zumarokh, adik kades Siti Kholifah itu akan dilaporan dengan delik telah membuat laporan palsu untuk mempidanakan Suyatno.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved