Sumut Terkini

WARGA Kaget ZAS, Pemilik Rumah Tahfiz di Batubara Tega Cabuli 12 Santriwati, Padahal Dikenal Baik

Dirinya sempat tidak mempercayai bahwa ZAS melakukan perbuatan tidak terpuji tersebut kepada para santriwati. 

Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP
Situasi Rumah Tahfidz yang didirikan oleh ZAS, tersangka pencabulan atas 12 orang santriwati di Asrama Rumah Tahfiz. Polisi sebut ada 4 laporan berbeda, Kamis (8/2/2024). (Alif Alqadri Harahap/tribun-medan.com) 

TRIBUN-MEDAN.com,LIMAPULUH - Warga tak menyangka, ZAS, pemilik rumah tahfiz tega mencabuli 12 orang santriwatinya.

Pasalnya, selama ini ZAS dikenal sebagai orang yang baik dan sering mengisi khotbah di masjid.

"Selama ini, kami menilai beliau itu baik-baik saja. Namanya pemilik rumah tahfiz, dan dia juga sering khotbah di masjid," kata Mahmuda, salah seorang warga, Kamis (8/2/2024) saat di jumpai di depan Rumah Tahfiz. 

Dirinya sempat tidak mempercayai bahwa ZAS melakukan perbuatan tidak terpuji tersebut kepada para santriwati. 

"Terkejut, tapi gimanalah, kalau kami ini ya serahkan saja semuanya ke polisi. Percayakan kepada mereka," kata Mahmuda. 

Jelasnya, ada dua orang warga yang dekat dengan rumahnya menjadi korban perbuatan bejat ZAS. 

"Ada dua orang disekitar sini yang juga menjadi korban," pungkasnya. 

Situasi Rumah Tahfidz yang didirikan oleh ZAS, tersangka pencabulan atas 12 orang santriwati di Asrama Rumah Tahfiz. Polisi sebut ada 4 laporan berbeda, Kamis (8/2/2024). (Alif Alqadri Harahap/tribun-medan.com)
Situasi Rumah Tahfidz yang didirikan oleh ZAS, tersangka pencabulan atas 12 orang santriwati di Asrama Rumah Tahfiz. Polisi sebut ada 4 laporan berbeda, Kamis (8/2/2024). (Alif Alqadri Harahap/tribun-medan.com) (TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP)

Seorang guru tahfiz di Kabupaten Batubara tega mencabuli 12 orang santriwati yang menimba ilmu di rumah Tahfiz yang didirikannya di Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batubara. 

12 orang santriwati tersebut rata-rata memiliki usia 9 hingga 14 tahun dan masih duduk di bangku sekolah menengah pertama. 

IPTU AH Sagala, Kasi Humas Polres Batubara mengaku, ZAS kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pencabulan. 

Bahkan, ungkap Sagala, ada empat laporan dengan totoal 12 korban yang datang ke mapolres Batubara untuk melaporkan ZAS dalam perkara pencabulan. 

"Benar, ada kami amankan seorang pria berinisial ZAS, seorang guru dalam dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur," kata IPTU Sagala, Kamis (8/2/2024). 

Lanjut Sagala, 12 korban tersebut adalah anak yang menimba ilmu agama di tahfiz yang didirikan oleh ZAS. 

"Pelaku sudah kami amankan sejak 19 Jamuari 2024 lalu. Kini statusnya sudah tersangka dan di sangkakan dengan pasal 76 e UU RI nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atau UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," katanya. 

Kini Polres Batubara telah mengirimkan berkas tersangka ke Jaksa Kejari Batubara.

"Proses sudah tahap dua, dan kini kami masih melengkapi," katanya.

(cr2/tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved