Ramadhan 2024

Tata Cara dan Syarat Bayar Utang Puasa Ramadan dengan Fidyah

Sebelum memasuki bulan Ramadan, Anda perlu melunasi utang puasa yang tersisa dari bulan Ramadan tahun lalu.

Tayang:
Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Randy P.F Hutagaol
HO
Ilustrasi puasa Ramadan 

TRIBUN-MEDAN.com - Umat Muslim sebentar lagi akan melaksanakan puasa Ramadan 1445 H.

Sebelum memasuki bulan Ramadan, Anda perlu melunasi utang puasa yang tersisa dari bulan Ramadan tahun lalu.

Berikut ini adalah penjelasan mengenai syarat dan tata cara melunasi utang puasa Ramadan dengan membayar fidyah.

Menjelang bulan Ramadan tahun 2024, umat Islam sudah bisa mulai mempersiapkan diri.

Selain memperbanyak amalan, hal yang perlu diperhatikan adalah utang puasa yang belum dibayar.

Seperti diketahui, utang puasa Ramadan wajib untuk dibayar.

Orang yang masih mampu berpuasa, dapat melunasi hutang puasanya melalui puasa Qadha.

Ternyata selain puasa qadha, utang puasa Ramadhan juga bisa dilunasi dengan membayar fidyah.

Tentu saja melunasi utang puasa Ramadhan dengan membayar fidyah bukan hal yang bisa dilakukan dengan seenaknya, karena ada syarat-syaratnya.

Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Al Quran Surat Al Baqarah ayat 184.

أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ ۚ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya:

"(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain."

"Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin."

"Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS. Al Baqarah : 184)

Membayar fidyah artinya memberi makan orang miskin. Membayar fidyah sama artinya kafarat (denda).

Lantas bolehkah membayar fidyah menjelang puasa Ramadan?

Membayar utang apapun bentuknya sebaiknya dilakukan tak ditunda-tunda.

Termasuk membayar puasa Ramadan dengan cara fidyah.

Pada dasarnya, Anda membayar fidyah pada hari di mana Anda tidak berpuasa.

Jika tidak, Anda bisa menundanya hingga hari terakhir Ramadan.

Namun, apa yang terjadi jika Anda melewatkan pembayaran fidyah di akhir Ramadan?

Diketahui bahwa waktu terakhir untuk membayar fidyah tidak dibatasi.

Pembayaran fidyah tidak harus dilakukan selama bulan Ramadan dan bisa dilakukan sebelum Ramadan.

Sebagaimana dijelaskan dalam surat Al-Baqarah ayat 184, pembayaran fidyah harus dilakukan sesuai dengan jumlah uang yang ada.

Imam Nawawi rahimahullah pernah bertanya, jika fidyah diwajibkan kepada orang yang sudah lanjut usia dan dalam keadaan susah, apakah dia harus membayarnya ketika dia sudah kaya atau dibebaskan?.

Ada dua aliran pemikiran dalam hal ini. Pendapat yang terkuat adalah bahwa fidyah dibebaskan.

Orang yang mampu tidak diwajibkan membayar fidyah, seperti halnya zakat fitrah, lihat pembahasannya dalam kitab Al-Mausu'ah Al-Fikhiyah, 32:67.

Namun, bagi mereka yang mampu, dianjurkan untuk bersegera membayar fidyah dan menunaikan kewajibannya, karena tindakan membayar fidyah adalah menunaikan kewajiban (denda).

Allah SWT berfirman dalam Al Quran Surat Al Mu’minun ayat 61,

أُولَئِكَ يُسَارِعُونَ فِي الْخَيْرَاتِ وَهُمْ لَهَا سَابِقُونَ

“Mereka itu bersegera untuk mendapat kebaikan-kebaikan dan merekalah orang-orang yang segera memperolehnya.” (QS. Al-Mu’minun: 61)

Berikut tata cara pembayaran bila dikonversikan berupa uang melalui Baznas

1. Menghitung jumlah hari tak puasa

2. Diniatkan untuk membayar fidyah

3. Mendatangi pengelola zakat atau ke kantor Baznas setempat

4. Menyampaikan maksud untuk membayar fidyah ke panitia zakat

5. Panitia zakat akan membaca doa sebagai tanda fidyah telah dibayarkan.

Berikut ini bacaan niat membayar fidyah

1. Niat membayar fidyah bagi wanita hamil dan menyusui:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ فِدْيَةَالْمُرْضِعِ فَرْضًاشَرْعًا لِلّٰهِ تَعَالٰى

"Sengaja aku mengeluarkan fidyah bagi orang yang menyusui fardhu pada hukum syara' karena Allah Ta'ala"

2. Niat membayar fidyah bagi orang sakit parah yang diperkirakan susah atau tak kunjung sembuh lagi:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ فِدْيَةَالْمَرَضِ الَّذِيْ لاَ يُرْجٰى بَرَؤُهُ فَرْضًاشَرْعًا لِلّٰهِ تَعَالٰى

"Sengaja aku mengeluarkan fidyah bagi orang yang sakit fardhu pada hukum syara' karena Allah Ta'ala."

3. Baca niat membayar fidyah cukup dalam hati

Membaca niat membayar fidyah puasa Ramadan menurut beberapa ulama lain tidak mesti dilafalkan.

Membaca doa niat membayar fidyah puasa cukup dilakukan dalam hati.

Allah SWT Maha Mengetahui apa yang ada di dalam hati hamba-Nya.

(cr30/tribun-medan.com

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved