CPNS 2024

Posisi Penempatan Seleksi CPNS 2024 di Instansi BIN untuk Lulusan SMA

Di bawah ini adalah beberapa posisi yang dibuka Badan Intelijen (BIN) untuk proses seleksi CPNS 2024 untuk lulusan SMA.

Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Randy P.F Hutagaol
INTERNET
Ilustrasi CPNS 

TRIBUN-MEDAN.com - Di bawah ini adalah beberapa posisi yang dibuka Badan Intelijen (BIN) untuk proses seleksi CPNS 2024 untuk lulusan SMA.

Simak juga persyaratan dan besaran gaji untuk masing-masing posisi.

Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS 2024) diketahui akan dimulai bulan depan.

Banyak instansi pemerintah yang diketahui telah mengumumkan formasi untuk rekrutmen CPNS 2024, dengan kementerian dan lembaga yang merilis pedoman seleksi masing-masing.

Pada rekrutmen CASN tahun ini, ada informasi baru yang cukup penting bagi para calon hakim yang telah menyelesaikan pendidikannya di tingkat SMA.

Pasalnya, ada beberapa formasi CPNS 2024 yang bisa dipilih oleh berbagai instansi, terutama instansi negara berikut ini, yakni Badan Intelijen Negara (BIN).

Diketahui pada seleksi CPNS 2023, total ada 77 formasi umum yang dibuka untuk instansi BIN.

Jumlah tersebut ditempatkan pada unit angkatan yang berbeda.

Berikut adalah rinciannya:

1. Jabatan: Pemula - Asisten Penata Kelola Intelijen

Jumlah formasi: 28 (umum)

Unit Penempatan: Bagian Operasional, BIN di Daerah, Deputi Bidang Intelijen Dalam Negeri

2. Jabatan: Pemula - Asisten Penata Kelola Intelijen

Jumlah formasi: 30 (umum)

Unit Penempatan: Koordinator Wilayah, BIN di Daerah, Deputi Bidang Intelijen Dalam Negeri.

3. Jabatan: Pemula - Asisten Penata Kelola Intelijen

Jumlah formasi: 1 (umum)

Unit Penempatan: SubDirektorat Papua Barat, Direktorat Maluku dan Papua, Deputi Bidang Intelijen Dalam Negeri

Persyaratan CPNS untuk Badan Keamanan Nasional lulusan SMA angkatan 2024 belum ditentukan atau diumumkan secara resmi, karena tanggal pendaftaran CPNS belum diketahui secara pasti.

Secara garis besar, persyaratan umum CPNS untuk lulusan SMA adalah sebagai berikut

Warga Negara Indonesia (WNI).

Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri atau Pegawai Negeri.

Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang berlaku.

Tidak mengalami ketergantungan terhadap narkotika/sejenisnya dan kekuatan hukum yang tetap karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan.

Tidak pernah diberhentikan dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri, atau tidak dengan hormat sebagai

CPNS/PNS, anggota TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD atau pegawai swasta.

Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.

Bagi wanita, tidak memiliki tato atau bekas tato di bagian tubuh mana pun. Wanita juga tidak memiliki tindikan atau bekas tindikan selain di telinga, kecuali disebabkan oleh ketentuan adat dan agama.

Bagi pria, tidak memiliki tato, bekas tato, tindik, atau bekas tindik, kecuali disebabkan oleh ketentuan adat dan agama.

Peserta CPNS lulusan SMA, SMK, dan sederajat harus memiliki umur minimal 18 tahun dan maksimal 28 tahun.

Selain itu, adapun persyaratan dokumen Badan Intelijen Negara untuk lulusan SMA yang perlu dipenuhi:

1. Kartu Keluarga (KK) terbaru.

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

3. Ijazah SMA/SMK/Sederajat.

4. Transkrip nilai pas foto dengan latar belakang merah.

5. Dokumen lain yang dibutuhkan sesuai persyaratan jabatan yang akan dilamar.

Menurut rangkuman dari berbagai sumber, besaran gaji anggota BIN sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 117 tahun 2018, yang mengatur tunjangan kinerja pegawai di lingkungan BIN.

Tahap awal karir seorang anggota BIN adalah dengan menduduki golongan 3A, yang disebut sebagai perwira pertama. Tugas mereka adalah melakukan tugas-tugas yang berkaitan dengan sektor keamanan berdasarkan perintah yang diberikan kepada mereka.

Menurut informasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), gaji seorang perwira kelas 3A di BIN berkisar antara Rp 2,5 juta hingga Rp 4,2 juta sebagai gaji pokok.

Gaji tersebut belum termasuk tunjangan lainnya, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 117 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan BIN.

Tunjangan kinerja pegawai BIN diberikan setiap bulan berdasarkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu.

Tunjangan kinerja Kepala BIN sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan BIN. Sementara itu, besaran tunjangan kinerja untuk pegawai lainnya ditentukan oleh jabatan masing-masing.

Berikut ini rincian 17 tingkatan kelas jabatan.

1. Kelas Jabatan 1: Rp2.531.250

2. Kelas Jabatan 2: Rp2.708.250

3. Kelas Jabatan 3: Rp2.898.000

4. Kelas Jabatan 4: Rp2.985.000

5. Kelas Jabatan 5: Rp3.134.250

6. Kelas Jabatan 6: Rp3.510.400

7. Kelas Jabatan 7: Rp3.915.950

8. Kelas Jabatan 8: Rp4.595.150

9. Kelas Jabatan 9: Rp5.079.200

10. Kelas Jabatan 10: Rp5.979.200

11. Kelas Jabatan 11: Rp8.757.600

10. Kelas Jabatan 10: Rp5.979.200

11. Kelas Jabatan 11: Rp8.757.600

14. Kelas Jabatan 14: Rp17.064.000

15. Kelas Jabatan 15: Rp19.280.000

16. Kelas Jabatan 16: Rp27.577.500

17. Kelas Jabatan 17: Rp33.240.000

(cr30/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved