CPNS 2024
Sanksi bagi CPNS 2024 yang Mengundurkan Diri, Bisa di Blacklist hingga Denda
Sejak 21 Januari 2023 hingga 21 Februari 2024, proses permohonan penerbitan nomor induk pegawai CPNS 2023 atau DRH NIP CPNS 2023 dimulai.
Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com - Sejak 21 Januari 2023 hingga 21 Februari 2024, proses permohonan penerbitan nomor induk pegawai CPNS 2023 atau DRH NIP CPNS 2023 dimulai.
Namun sejauh ini, baru 7.089 dari 20.000 lebih pelamar yang telah menyelesaikan DRH NIP CPNS 2023.
Mencermati kondisi yang ada, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengingatkan konsekuensi bagi pelamar yang belum menyelesaikan DRH NIP CPNS 2023.
Peserta yang belum menyelesaikan DRH NIP CPNS 2023 dianggap mengundurkan diri.
Tidak hanya itu, akan ada konsekuensi berupa sanksi bagi peserta yang mengundurkan diri setelah lulus.
Mulai dari blacklist hingga denda ratusan juta rupiah.
Berikut sanksi bagi CPNS dan PPPK yang mengundurkan diri setelah lulus.
1. Blacklist
Pasal 54 ayat 2 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 27 Tahun 2021 tentang Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menetapkan sanksi berupa pencantuman nama dalam daftar hitam (blacklist) bagi peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi akhir dan telah mendapatkan nomor induk pegawai.
Berdasarkan sanksi tersebut, peserta yang mengundurkan diri tidak diperkenankan melamar rekrutmen ASN untuk 1 (satu) periode berikutnya, yaitu nama peserta akan masuk dalam daftar hitam selama satu periode.
2. Denda
Selain sanksi blacklist, peserta yang mengundurkan diri dapat dikenakan sanksi denda. Besaran denda tergantung dari kebijakan instansi yang Anda lamar.
Sebagai contoh, untuk pengadaan CPNS tahun 2021 di Badan Intelijen Negara (BIN), besaran denda diatur dalam Pengumuman Nomor: Peng-03/VI/2021.
Rincian besaran denda adalah sebagai berikut
Peserta yang mengundurkan diri setelah diberitahukan penerimaan akan dikenakan denda sebesar Rp 25.000.000,-.
1.123 Peserta CPNS Pemko Medan Lolos SKD, Bersaing Perebutkan 551 Formasi |
![]() |
---|
BKD Sumut Catat 8.437 Pelamar Rampung Ikuti SKD CPNS |
![]() |
---|
Jenis Tes SKB CPNS 2024 di Instansi Kejaksaan beserta Bobot Nilainya |
![]() |
---|
Bobot Nilai, Rangkaian Ujian SKB CPNS Kejaksaan 2024, Pengumuman Hasil Tes |
![]() |
---|
Cara Mengatasi Sertifikat SKD CPNS 2024 yang Tidak Ditemukan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.