Berita Viral

SOSOK AS Napi di Lapas Pontianak Hilang 2 Minggu, Ternyata Sembunyi di Plafon Berbekal Air Minum

Sosok napi di Lapas Kelas II A Pontianak menghilang selama dua minggu hingga dikerahkan pencarian. Namun ternyata ia sembunyi di plafon

KOLASE/TRIBUN MEDAN
SOSOK AS Napi di Lapas Pontianak Hilang 2 Minggu, Ternyata Sembunyi di Plafon Berbekal Air Minum 

TRIBUN-MEDAN.COMSosok napi di Lapas Kelas II A Pontianak menghilang selama dua minggu.

Adapun sosok napi berinisial AS menjadi sorotan karena menghilang selama dua minggu dari Lapas Kelas II A Pontianak, Kalimantan Barat.

AS dikira hilang selama kurang lebih dua pekan.

Dimana pihak Lapas mengira AS melarikan diri.

Tak hanya itu, bahkan Polisi juga dikerahkan untuk mencari keberadaan narapidana kasus asusila itu.

Namun ternyata, AS tidak benar-benar meninggalkan lapas dengan penjagaan ketat itu.

Ia ternyata hanya bersembunyi di plafon.

AS bersembunyi di plafon lapas sejak 24 Januari lalu hingga akhirnya 2 pekan kemudian, ia ditemukan oleh petugas.

AS, Napi di Lapas Pontianak sembunyi di plafon 16 hari
AS, Napi di Lapas Pontianak sembunyi di plafon 16 hari (Istimewa)

Kepala Lapas Kelas II A Pontianak, Julianto Budhi Prasetyono mengatakan AS ditemukan pada Jumat (9/2/2024).

AS menyerah dan keluar dari tempat persembunyiannya karena tidak punya perbekalan cukup selama bersembunyi di plafon.

"Yang bersangkutan berada di atas plafon selama lebih dari 2 minggu dan hanya berbekal air minum.

Hari ini tepat diwaktu subuh dirinya turun keruangan generator Set (Genset) karena mengaku sudah benar benar tidak mampu berada diatas, apalagi mengingat akhir akhir ini cuaca benar benar ekstrem," ujarnya dilansir Tribun-medan.com, Minggu (11/2/2024).

Dia menjelaskan selama ini pihaknya terus melakukan pencarian dengan melibatkan pihak kepolisian.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas, AS saat ini telah diamankan ke dalam strap sel tahanan untuk pengamanan dan sanksi atas pelanggarannya.

Atas percobaan kaburnya, Julianto menegaskan bahwa seluruh hak integrasi AS akan dicabut, dan tidak diberikan seperti hak mendapat remisi.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved