Seleb

Inilah Jumlah Gaji Calon Suami Ayu Ting Ting dan Besaran Tunjangan yang Diterima

Lettu Muhammad Fardana, calon suami Ayu Ting Ting terus menjadi sorotan publik. Berikut ini besaran gaji dan tunjangan Lettu Muhammad Fardana

Editor: Array A Argus
INTERNET
Lettu Muhammad Fardana dan Ayu Ting Ting 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Sosok Lettu Muhammad Fardana, calon suami Ayu Ting Ting terus mencuri perhatian warganet.

Selain dinilai tampan, Lettu Muhammad Fardana juga terlihat gagah saat menggunakan seragam dinas kemiliteran.

Diketahui, bahwa calon suami Ayu Ting Ting ini bertugas di Yonif 509 Jember.

Pada 2018, Fardana melanjutkan pendidikan militer di Jepang selama 2 tahun.

Karena hal itu pula, banyak netizen yang penasaran dengan gaji Lettu Muhammad Fardana.

Sebagai seorang TNI, terlebih berstatus perwira, tentu gajinya berbeda dari anggota Bintara.

Berikut ini gaji dan tunjangan Lettu Muhammad Fardana.

Gaji dan Tunjangan Lettu Muhammad Fardana

Diketahui, gaji seorang prajurit TNI AD telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024.

PP Nomor 6 Tahun 2024 mengatur besaran gaji prajurit TNI yang terbaru setelah ada keputusan naik 8 persen per 2024.

Dalam aturan itu, gaji TNI dibedakan berdasarkan golongan/kepangkatan mulai dari golongan I Tamtama hingga golongan IV Perwira Menengah dan Perwira Tinggi serta Masa Kerja Golongan (MKG).

Nah, melihat calon suami Ayu Ting Ting yang memiliki pangkat Lettu maka ia termasuk dalam golongan III Perwira Pertama.

Anggota TNI dengan golongan III Perwira Pertama, ia akan menerima gaji paling sedikit sebesar Rp 3.046.600 dan paling besar adalah Rp 5.006.500.

Untuk mengetahui berapa jumlah gaji pasti yang diterima Lettu Muhammad Fardana, maka perlu melihat MKG-nya.

Misalnya jika MKG Lettu Muhammad Fardana selama 8 tahun, maka gaji pokoknya sebesar Rp 3.449.900 per bulan.

Tunjangan Lettu Muhammad Fardana

Jika melihat besaran gaji pokok yang diterima Lettu Muhammad Fardana, nominalnya memang kurang dari Rp 6 juta.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved