Pemilu 2024
1.800 Napi di Tiga Lapas di Sumut Kehilangan Hak Suara dalam Pemilu 2024
Komnas HAM mencatat ada 1.800 napi yang akan kehilangan hak suara pada Pemilu 2024. Ini alasannya
Penulis: Array A Argus | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan fakta bahwa ada 1.800 narapidana (napi) yang akan kehilangan hak suaranya pada Pemilu 2024.
Menurut Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Saurlin P Siagian, 1.800 napi yang kehilangan hak suaranya itu kini mendekam di tiga lapas berbeda.
Para napi tersebut menghuni Lapas Klas IA Tanjunggusta Medan, Lapas Klas II Pancurbatu dan Lapas Klas II B Lubukpakam.
Baca juga: Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan, Kapolres Padangsidimpuan: Tidak Kompromi Tehadap Pengacau Pemilu
"Mereka yang tidak bisa menggunakan hak suaranya itu rata-rata yang terlibat kasus narkoba," kata Saurlin, saat menggelar diskusi di Sekretariat AJI Medan, Senin (12/2/2024) malam.
Saurlin menjelaskan, alasan kenapa para napi itu tidak bisa ikut Pemilu 2024 lantaran tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP).
Ditemukan fakta, bahwa hampir rata-rata napi yang terjerat narkoba tidak memiliki KTP.
Ada dugaan, bahwa para napi ini sengaja menyembunyikan identitasnya.
Sebab, para napi kasus narkoba ini tidak ingin data dirinya terungkap ke publik.
Baca juga: Pimpin Pergesaran Pasukan Pengamanan TPS Pemilu, Kapolres Pematangsiantar Minta Personel Maksimal
Atas temuan itu, Komnas HAM mengaku akan berkoordinasi dengan pihak terkait.
Harapannya, kedepan masalah seperti ini tidak terjadi lagi.
"Kami turun ke sejumlah daerah untuk melihat masalah-masalah yang terjadi, khususnya menyangkut pemilu," kata Saurlin.
Ia mengatakan, pihaknya ingin melihat masalah kepemiluan dari perspektif HAM.
Sehingga, kata Saurlin, semua masyarakat benar-benar dijamin haknya.
Baca juga: Dokter Terjaring OTT Kasus Pemerasan RS Efarina Etaham Dibebaskan Polisi, Apa Alasan Polda?
Selain itu, Komnas HAM juga mengaku tengah melakukan pemantauan terhadap netralitas aparatur negara.
Apakah itu aparatur negara sipil (ASN) maupun TNI dan Polri.
Ia mengatakan, pemantauan netralitas itu bagian dari empat poin fokus utama Komnas HAM.
Adapun fokus lain yang menjadi perhatian Komnas HAM yakni masalah dugaan kecurangan pemilu, melonjaknya pembagian bansos, dan perlindungan terhadap masyarakat rentan.(ray/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Saudara Kembar, Rapi Ginting dan Bali Ukur Ginting Dilantik Jadi Anggota DPRD Karo 2024-2029 |
![]() |
---|
Daftar Nama 3 Purnawirawan Polri yang Dilantik Jadi Anggota DPRD Karo Periode 2024-2029 |
![]() |
---|
Wawancara Khusus Aulia Agsa yang Dipecat NasDem dan Diganti dari DPRD Sumut Terpilih |
![]() |
---|
Suheri, Anggota DPRD Asahan yang Baru Dilantik Langsung Diarak Naik Boneka Unta |
![]() |
---|
Wakili Gen Z, Joshua Ferrari Silalahi Anggota DPRD Siantar Termuda Periode 2024-2029 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.