Sumut Memilih

3453 Surat Suara yang Berlebih dan Rusak Dimusnahkan KPU Tanjungbalai

KPU Tanjungbalai memusnahkan surat suara yang lebih dan rusak di Gudang KPU yang terletak di Jalan Jendral Sudirman, Kota Tanjungbalai.

|

TRIBUN-MEDAN.com, TANJUNGBALAI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungbalai memusnahkan surat suara yang lebih dan rusak di Gudang KPU yang terletak di Jalan Jendral Sudirman, Kota Tanjungbalai, Selasa (13/2/2024).

Ketua KPU Tanjungbalai, Fitra Ramadhan menjelaskan, pemusnahan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan KPU RI yang mengarahkan seluruh KPU Provinsi dan Kota memusnahkan surat suara yang lebih kurang dari satu hari pemungutan suara.

"Memang sudah ketentuannya seperti itu. Kami menunggu arahan dari provinsi dan melakukan pemusnahan H-1 sebelum pemungutan suara," kata Fitra.

Lanjutnya, hal tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya kecurangan dan tindak penyalahgunaan surat suara yang berlebih.

"Meskipun begitu, kami juga menunggu arahan provinsi. Apakah ada di daerah lain yang satu daerah pilih kekurangan surat suara, sehingga kami yang lebih akan mengirimnya ke daerah tersebut," ujarnya.

Katanya, ada 3.453 surat suara yang dimusnahkan dengan cara dibakar. Dengan rincian 39 surat suara pemilih Presiden, 113 lembar surat suara DPR RI.

"1.311 surat suara DPRD Provinsi, 1.604 surat suara DPRD Kota, dan 306 surat suara DPD RI," ujarnya.

Fitra berharap, jalannya pesta demokrasi di kota Tanjungbalai dapat berjalan dengan tertib dan aman tanpa adanya hambatan.

(cr2/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved