Tribun Wiki
Ini Dokumen yang Mesti Dibawa saat ke TPS Agar Bisa Ikut Pemilu dan Mencoblos
Bagi kamu yang baru pertama kali mencoblos, kamu harus tahu dokumen apa saja yang diperlukan saat datang ke TPS
TRIBUN-MEDAN.COM,- Pada 14 Februari 2024, masyarakat Indonesia akan mengikuti pesta demokrasi Pemilu 2024.
Pada pemilu kali ini, kita tidak hanya akan memilih calon presiden dan calon wakil presiden saja, tapi juga anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Bagi kamu yang baru pertama kali mencoblos, tentu harus tahu apa saja dokumen yang dibutuhkan saat datang ke tempat pemungutan suara (TPS).
Baca juga: Pengusulan Formasi CPNS dan PPPK 2024 Diperpanjang, Berikut Jadwal Terbarunya
Mengutip Instagram resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, ada sejumlah dokumen yang wajib dibawa pemilih ke TPS untuk mencoblos.
Dokumen tersebut dibedakan menurut jenis pemilih, yakni pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Berikut perinciannya:
1. Pemilih yang tercatat di DPT
Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah penduduk WNI yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dan telah diverifikasi serta ditetapkan oleh KPU.
Pemilih yang terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak pilih mulai dari pukul 07.00-13.00.
Baca juga: 5 Petugas Pemilu di Sumut Meninggal Dunia Sebulan Terakhir, Jaminan Kesehatan tak Jelas
Dokumen yang dibawa yakni:
- KTP-el atau surat keterangan (suket)
- Formulir Model C
- Pemberitahuan-KPU (undangan mencoblos)
2. Pemilih yang tercatat di DPTb
Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) adalah pemilih yang terdaftar dalam DPT, namun karena alasan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilih di TPS tempat pemilih terdaftar sehingga melakukan pindah memilih dari TPS awal.
Pemilih yang terdaftar dalam DPTb dapat menggunakan hak pilih mulai dari pukul 07.00-13.00.
Dokumen yang dibawa meliputi:
- KTP-el atau surat keterangan (suket)
- Formulir Model A-Surat Pindah Memilih
Baca juga: 1.800 Napi di Tiga Lapas di Sumut Kehilangan Hak Suara dalam Pemilu 2024
3. Pemilih yang tercatat di DPK
Daftar Pemilih Khusus (DPK) adalah pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTb, tetapi dapat menggunakan hak pilihnya di TPS sesuai alamat di KTP elektronik dengan syarakat memiliki KTP elektronik.
DPK dapat menggunakan hak pilihnya pada pukul 12.00-13.00 waktu setempat atau satu jam sebelum TPS ditutup.
Dokumen yang dibawa:
- KTP-el atau surat keterangan (suket).
Namun, jika sampai hari pemungutan suara pemilih belum mendapatkan undangan mencoblos, bisakah tetap memilih?
Jawabannya bisa, selama nama pemilih terdaftar di tempat pemungutan suara (TPS).
Untuk mengetahui TPS yang dimaksud, pemilih dapat melakukan pengecekan melalui cekdptonline.kpu.go.id. Pemilih cukup memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) di situs cekdptonline.kpu.go.id.
Jika namanya terdaftar di DPT maka situs tersebut akan menampilkan TPS tempat pemilih dapat mencoblos.
“Cek DPT online itu sejak kami memutakhirkan data pemilih, itu sudah kami fasilitasi ke pemilih, untuk bisa lihat sudah terdaftar belum di DPT,” kata Koordinator Divisi Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Betty Epsilon Idroos kepada Kompas.com, Minggu (11/2/2024).
“Nah, sekarang tetap bisa digunakan nih cek DPT online gunanya untuk mengecek ada di TPS berapa di DPT kita," lanjutnya.
Pemilih yang tidak mendapatkan undangan mencoblos akan tetap dilayani di TPS tempat pemilih terdaftar.
Syaratnya, pemilih datang membawa dokumen kependudukan.
“Anda tetap dapat dilayani, bawa dokumen kependudukan, yang menunjukkan bahwa betul saya yang namanya A misalnya. Ini e-KTP saya, nanti dilayani oleh KPPS-nya," jelas Betty.
Sebagaimana bunyi Peraturan KPU (PKPU), Betty menyebutkan, formulir C6 atau undangan mencoblos mestinya disampaikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) ke pemilih paling lambat tiga hari sebelum pencoblosan atau Minggu, 11 Februari 2024.
Jika sampai waktu yang dimaksud undangan tersebut belum sampai, pemilih dapat menanyakan ke ketua RT atau ketua RW setempat.
“Lalu kemudian, kalau misal tidak sampai undangannya, misal pemilih saat KPPS datang ke rumahnya itu lagi kerja, lagi ke pasar, lagi antar anak, atau rumahnya enggak bisa dibuka pintunya, atau karena berbagai hal lain, maka pemilih bisa mendatangi ketua RT atau ketua RW masing-masing," terang Betty.
Menurut Betty, ketua RT atau ketua RW biasanya menjadi petugas KPPS sehingga pemilih bisa langsung menanyakan atau meminta formulir pemberitahuan C6 kepada mereka.
“Pemilih bisa bertanya, ‘Minta dong surat pemberitahuan (memilih) saya’, misalnya begitu," lanjut Betty.
Untuk diketahui, saat ini tahapan kampanye Pemilu 2024 memasuki masa tenang.
Sebelumnya, telah digelar masa kampanye selama 75 hari, terhitung sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.(tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Contoh Amanat Pembina Upacara Hardiknas 2026, Tentang Pentingnya Pendidikan |
|
|---|
| Susunan Upacara Hari Pendidikan Nasional 2026 yang Bisa Jadi Acuan Kegiatan |
|
|---|
| 10 Contoh Naskah Pidato Hari Pendidikan Nasional 2026 Penuh Keteladanan |
|
|---|
| Kalender Bulan Mei 2026 Disertai dengan Tanggal Merah, Libur Nasional, Cuti Bersama dan Long Weekend |
|
|---|
| 50 Ucapan Hari Buruh 2026: Tegas, Berani, dan Bernapaskan Perjuangan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/simulasi-pencoblosan-di-tps.jpg)