Pemilu 2024

1.800 Napi di Tiga Lapas di Sumut Kehilangan Hak Suara dalam Pemilu 2024

Komnas HAM mencatat ada 1.800 napi yang akan kehilangan hak suara pada Pemilu 2024. Ini alasannya

Penulis: Array A Argus | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Saurlin P Siagian (kanan) mengungkap ada 1.800 napi yang kehilangan hak suaranya pada Pemilu 2024. 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan fakta bahwa ada 1.800 narapidana (napi) yang akan kehilangan hak suaranya pada Pemilu 2024.

Menurut Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Saurlin P Siagian, 1.800 napi yang kehilangan hak suaranya itu kini mendekam di tiga lapas berbeda.

Para napi tersebut menghuni Lapas Klas IA Tanjunggusta Medan, Lapas Klas II Pancurbatu dan Lapas Klas II B Lubukpakam.

Baca juga: Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan, Kapolres Padangsidimpuan: Tidak Kompromi Tehadap Pengacau Pemilu

"Mereka yang tidak bisa menggunakan hak suaranya itu rata-rata yang terlibat kasus narkoba," kata Saurlin, saat menggelar diskusi di Sekretariat AJI Medan, Senin (12/2/2024) malam.

Saurlin menjelaskan, alasan kenapa para napi itu tidak bisa ikut Pemilu 2024 lantaran tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP).

Ditemukan fakta, bahwa hampir rata-rata napi yang terjerat narkoba tidak memiliki KTP.

Ada dugaan, bahwa para napi ini sengaja menyembunyikan identitasnya.

Sebab, para napi kasus narkoba ini tidak ingin data dirinya terungkap ke publik.

Baca juga: Pimpin Pergesaran Pasukan Pengamanan TPS Pemilu, Kapolres Pematangsiantar Minta Personel Maksimal

Atas temuan itu, Komnas HAM mengaku akan berkoordinasi dengan pihak terkait.

Harapannya, kedepan masalah seperti ini tidak terjadi lagi.

"Kami turun ke sejumlah daerah untuk melihat masalah-masalah yang terjadi, khususnya menyangkut pemilu," kata Saurlin.

Ia mengatakan, pihaknya ingin melihat masalah kepemiluan dari perspektif HAM.

Sehingga, kata Saurlin, semua masyarakat benar-benar dijamin haknya.

Baca juga: Dokter Terjaring OTT Kasus Pemerasan RS Efarina Etaham Dibebaskan Polisi, Apa Alasan Polda?

Selain itu, Komnas HAM juga mengaku tengah melakukan pemantauan terhadap netralitas aparatur negara.

Apakah itu aparatur negara sipil (ASN) maupun TNI dan Polri.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved