Viral Medsos

SOSOK Caleg DPR RI Diduga Lakukan 'Serangan Fajar' Bagikan Uang di Masa Tenang Jelang Pemilu 2024

Viral potret calon anggota legislatif (caleg) DPR RI dari salah satu partai diduga melakukan "serangan fajar" dengan membagikan uang di masa tenang

Editor: AbdiTumanggor
HO
SOSOK caleg DPR RI dari Golkar Ranny Fahd A Rafiq. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Inilah Sosok Caleg yang viral di media sosial setelah foto dan uang pecahan seratus ribu dilaporkan ke Bawaslu.

Diketahui, viral potret calon anggota legislatif (caleg) DPR RI dari salah satu partai diduga melakukan "serangan fajar" dengan membagikan uang di masa tenang pemilu menjelang pencoblosan, Rabu (14/2/2024), di wilayah Pondok Gede, Kota Bekasi, Senin (12/2/2024).

Dalam foto terlihat nama sang caleg atas nama Ranny Fahd A Rafiq.

Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengaku, dia dan beberapa warga lain mendapatkan amplop berisi uang dan foto caleg DPR tersebut.

"Iya, benar ada 'serangan fajar', saya salah satunya dapat," kata warga tersebut kepada Kompas.com, Selasa (13/2/2024).

Dugaan praktik politik uang itu kemudian dilaporkan oleh warga bernama Willy Shadli, anggota organisasi Revolusi Pemuda Bekasi (RPB), ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi.

"Saya melaporkan kejadian money politic di masa tenang yang diduga dilakukan salah satu caleg DPR RI dari Partai Golkar," ucap Willy Shadli saat dikonfirmasi.

"Berupa uang pecahan Rp 100.000 dalam amplop serta bertuliskan foto dan nama caleg tersebut. Dari situ kami minta Bawaslu agar bisa menindaklanjuti laporan," imbuh dia.

Willy datang ke Kantor Bawaslu Kota Bekasi pada Senin malam dengan menyerahkan barang bukti berupa foto dan video.

"Saya akan memperkuat saksi dan juga bukti-bukti untuk menindaklanjuti laporan tersebut," ungkap dia.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Bekasi Muhammad Sodikin menuturkan, pihaknya sudah menerima laporan Willy.

Laporan itu terdaftar dengan nomor registrasi 020.

"Laporannya terkait dugaan money politic atau politik uang di masa tenang terhadap salah satu peserta pemilu dari Partai Golkar, inisialnya R," ucap Sodikin.

Bawaslu Kota Bekasi akan melakukan kajian terlebih dahulu selama dua hari, sebelum menentukan apakah laporan itu memenuhi unsur untuk diproses ke tahap selanjutnya.

Saat dikonfirmasi, Ketua DPD Partai Golkar Kota Bekasi Ade Puspitasari menyatakan tengah menelusuri dugaan caleg partainya melakukan politik uang.

"Kami sedang melakukan langkah-langkah soal masalah itu, masih dalam tahap penelusuran. Belum bisa memberikan informasi lebih lengkap," kata Ade.

Sehari jelang pemilihan, beredar politik uang yang diduga dilakukan caleg dari Golkar Ranny Fahd A Rafiq.
Sehari jelang pemilihan, beredar politik uang yang diduga dilakukan caleg dari Golkar Ranny Fahd A Rafiq. (HO)

Politik Uang di Depok

Sebelumnya masa tenang menuju hari pencoblosan Pemilu 2024 dihebohkan dengan adanya dugaan politik uang yang dilakukan caleg DPR RI dari Partai Golkar, Ranny Fahd A Rafiq.

Dugaan itu muncul dari beredarnya sejumlah foto amplop berisikan uang dan stiker dari caleg Ranny Fahd A Rafiq yang bertarung di daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat VI, meliputi Kota Depok dan Kota Bekasi.

Dalam foto yang beredar di media sosial pada Senin (12/2/2024), tampak amplop putih berisi uang pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000 dengan stiker bergambar Ranny Fahd A Rafiq, caleg dari Partai Golkar.

Beredarnya amplop berisi uang ini mendapat perhatian dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Depok, Sulastio, mengatakan, pihaknya sedang menelusuri informasi tersebut.

"Baru sebatas informasi awal dan sedang penelusuran oleh Panwascam Sukmajaya," kata Sulastio saat dikonfirmasi Selasa (13/2/2024).

Sulastio menjelaskan pihaknya sedang mengumpulkan informasi detil dugaan politik uang tersebut tersebut.

“Kita berharap bisa mendapatkan informasi lengkap mengenai lokasi, pelaku yang membagikan, penerima, dan jumlah uang yang dibagikan,” paparnya.

Jika terbukti ada tindakan pelanggaran, Bawaslu Kota Depok akan memproses secara hukum.

“Kalau terbukti, kita akan pidanakan,” tandas Sulastio.

Ranny Fahd A Rafiq merupakan Caleg DPR RI
Ranny Fahd A Rafiq merupakan Caleg DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Bekasi dan Depok. (Istimewa)

Sosok Caleg

Ranny Fahd A Rafiq merupakan Caleg DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil Kota Bekasi dan Depok.

Putri dari penyanyi lawas A Rafiq ini adalah istri dari Fahd el Fouz.

Fahd el Fouz pernah divonis 4 tahun penjara atas kasus korupsi pengadaan Alquran dan laboratorium komputer MTs Kementerian Agama (Kemenag).

Sang suami, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Fahd terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan Alquran dan laboratorium komputer MTs Kementerian Agama (Kemenag).

Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq saat itu menjabat Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG). 

"Mengadili, menyatakan terdakwa Fahd El Fouz telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama," ujar Ketua Majelis Hakim Haryono saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/9/2017).

Putusan itu lebih ringan dibanting tuntutan jaksa KPK, yakni pidana penjara lima tahun dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan Fahd tidak menunjang program pemerintah dalam memberantas korupsi. Namun, majelis hakim mempertimbangkan Fahd yang masih memiliki tanggungan.

Majelis hakim juga mempertimbangkan Fahd yang telah mengembalikan uang yang diterima sebesar Rp 3,4 miliar kepada rekening KPK.

Fahd bersama-sama politisi Partai Golkar Zulkarnaen Djabar dan putranya, Dendy Prasetia, telah terbukti menerima uang senilai total Rp 14,3 miliar dari Direktur PT Sinergi Pustaka Indonesia, Abdul Kadir Alaydrus. Dari jumlah tersebut, Fahd menerima total Rp 3,4 miliar.

Fahd bersama Zulkarnaen, dan Dendi, terbukti memengaruhi pejabat Kemenag RI, guna menjadikan PT Batu Karya Mas sebagai pemenang pengerjaan pengadaan laboratorium komputer MTS tahun anggaran 2011, PT Adhi Aksara Abadi Indonesia (A3I) sebagai pemenang pengadaan kitab suci Al Quran tahun anggaran 2011.

Kemudian, PT Sinergi Pustaka Indonesia sebagai pemenang pemenang pengadaan kitab suci Al Quran Tahun Anggaran 2012. "Terdakwa didakwa turut serta dengan Zulkarnaen yang berkedudukan sebagai anggota DPR RI, sehingga unsur ini telah melekat pada diri terdakwa. Majelis berkeyakinan unsur penyelenggara negara telah terpenuhi pada diri terdakwa," kata anggota majelis hakim.

Fahd terbukti melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sebelum kasus ini, Fahd sempat dijebloskan ke Lapas Sukamiskin karena divonis bersalah dalam kasus korupsi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID). Ia disebut bersalah lantaran menyuap Rp Rp 5,5 miliar kepada anggota DPR, Wa Ode Nurhayati.

Suap dimaksudkan agar Nurhayati meloloskan proposal alokasi DPID untuk tiga kabupaten di Nanggroe Aceh Darussalam pada 2011. Ia divonis 2,5 tahun penjara oleh majelis hakim pada 11 Desember 2012. Dia pun bebas bersyarat pada 23 Agustus 2014 lalu.

Baca juga: DUA Hari Menjelang Pencoblosan, Jokowi Cairkan Tunjangan Kinerja Pegawai Bawasalu, Ini Besarannya

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul ""Serangan Fajar" di Masa Tenang, Caleg DPR Diduga Bagikan Amplop Isi Rp 100.000 ke Warga Bekasi"

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved