Berita Seleb
Tamara Tyasmara Sempat Ngaku Gigiti Tubuh Dante, Dokter Forensik Jawab Soal Luka Memar, Tak Wajar?
Soal luka memar tak wajar di tubuh Dante karena digigit Tamara Tyasmara, begini kata dokter forensik yang mengaku tak menemukan
Adapun dua kemungkinan motif yang dimaksud yakni emosional atau instrumental.
"Menurut saya kalau kita bicara motif hanya ada dua kemungkinan, yakni motif emosinal atau instrumental," kata Reza dalam Sapa Indonesia Malam, Minggu (11/2/2023).
"Kalau motif emosional bisa jadi ada kebencian, amarah, iri, dendam atau perasaan-perasaan negatif yang ada di tersangka sehingga sampai hati menghabisi nyawa korban," sambungnya.
Sementara untuk motif instrumental kata dia, tidak ada hubungannya dengan masalah hati tetapi ingin mendapatkan manfaat tertentu, entah harta, popularitas, cinta atau lainnya yang memang hanya bisa diraih tersangka kalau menghabisi korbannya.
"Kalau berfokus pada kemungkinan adanya motif instrumental untuk mendapatkan harta, maka boleh jadi pelaku kejahatan menghabisi korban bukan karena harti itu ada di korban tetapi ada pada pihak lain," jelasnya.
"Kemungkinan semacam ini harus bisa diinvestigasi oleh pihak kepolisian," sambungnya.
Di sisi lain, ia pun menilai meski sejatinya motif dalam proses hukum pidana tidak harus dibuktikan sepanjang polisi sudah menemukan dua alat bukti bahwa tersangka sudah melakukan penghilangan nyawa terhadap Dante.
Namun, kata Reza, penggalian motif, khususnya instrumental dapat membuka kemungkinan adanya penetapan tersangka baru dalam kasus tersebut.
"Kalau tadi saya mengatakan motif tidak terlalu penting dalam proses pidana. Boleh jadi penggalian terhadap motif instrumental akan membuka kemungkinan adanya tersangka berikutnya, atau target-target berikutnya yang coba diraih tersangka," tegasnya.
Adapun YA dijerat pasal berlapis Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP tentang pembunuhan.
Pasal 76 C ancaman pidana maksimal 3 tahun 6 bulan. Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan itu ancaman pidana maksimal 15 tahun kemudian pasal pembunuhan berencana ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.