Berita Seleb
Banding Virgoun Ditolak, Inara Rusli Tetap Dapat Royalti Lagu dari Mantan Suami
Penyanyi Virgoun harus membagi dan menyerahkan setengah royalti pendapatan bersih kepada Inara Rusli.
"Memerintahkan Penggugat Konvensi untuk memberi akses, peluang, dan kesempatan kepada Tergugat Konvensi untuk bertemu, berkomunikasi, bermain atau mengajak jalan-jalan ketiga anak," bunyinya.
Vokalis Last Child ini juga harus memberikan biaya pengassuhan dan pendidikan untuk ketiga anaknya Rp 15 juta per bulan.
Dan untuk nafkah ketiga anaknya masing-masing Rp 10 juta per bulan.
"Terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewiijsde) hingga anak tersebut dewasa atau berusia 21 tahun," tulis di amar putusan.
Selain itu, dalam amar putusan tersebut juga menetapkan harta bersama yang berupa rumah di kawasan Kalideres, Jakarta Barat, monil, dan 50 persen dari pendapatan bersih royalty yang diperoleh Tergugat Konvensi sebagai pencipta lagu.

Lagu-lagu itu di antaranya Surat Cinta Untuk Starla, Bukti, dan Selamat dari PT Digital Rantai Maya sebagai publisher.
Inara Rusli harus membagi setengah dari harta berupa mobil dan rumah ke Virgoun.
Virgoun pun harus membagi dan menyerahkan setengah royalty pendapatan bersih kepada Inara.
Baca juga: VIRAL Surat Suara dan Kotak Suara di Kabupaten Paniai Papua Tengah Dirusak dan Dihambur-hamburkan
"Memerintahkan Tergugat Konvensi untuk membagi dan menyerahkan 1⁄2 (satu perdua) bagian dari objek yang tersebut pada amar angka 7.3 (50 persen dari pendapatan bersih royalti yang diperoleh Tergugat Konvensi
sebagai pencipta lagu; Surat Cinta untuk Starla, Bukti dan Selamat dari P.T. Digital Rantai Maya sebagai publisher) di atas kepada Penggugat Konvensi yang menjadi haknya," tertulis pada amar putusan.
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.