Tribun Wiki

Inilah 81 Lembaga Survei Resmi untuk Quick Count Pemilu 2024

KPU merilis sejumlah nama lembaga yang sudah bersertifikasi untuk ikut serta dalam proses quick count atau hitung cepat di Pemilu 2024.

Editor: Array A Argus
Tribun Lombok
Ilustrasi lembaga survei 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis daftar 81 lembaga survei resmi yang ikut serta dalam proses quick count atau hitung cepat di Pemilu 2024.

Menurut informasi, sebelumnya ada 83 lembaga survei yang mendaftar untuk melakukan hitung cepat.

Tapi hanya 81 lembaga survei saja yang lolos.

Dalam pelaksanaan pemilu, lembaga survei berperan memberikan gambaran tentang polling suara peserta pemilu.

Sehingga, keberadaannya juga dibutuhkan oleh masyarakat, untuk mengetahui siapa yang unggul dalam pelaksanaan pesta demokrasi. 

Dikutip dari Tribunnews.com, hitung cepat hasil pemilu baru boleh dilakukan 2 jam setelah pemungutan suara selesai pada 14 Februari 2024.

“Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat,” bunyi Pasal 449 ayat (5) UU Pemilu.

Dalam melakukan hitung cepat maka lembaga survei itu wajib mematuhi ketentuan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Salah satunya mengumumkan ke publik bahwa hasil hitung cepat yang dilakukan bukan hasil resmi penyelenggara pemilu.

Jika aturan itu dilanggar, penyelenggara quick count bisa disanksi pidana dengan ancaman penjara 1 tahun 6 bulan dan denda belasan juta rupiah.

Menurut UU Nomor 7 Tahun 2017, hitung cepat hasil pemilu merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum.

Pihak yang ingin menyelenggarakan quick count wajib mendaftarkan diri ke KPU paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara.

Selain itu pelaksana quick count juga wajib memberitahukan sumber dana dan metodologi yang digunakan.

Hitung cepat ini bukan saja akan dilakukan pada Pemilu 2024 ini.

Hitung cepat sebelumnya sudah dilakukan pada Pemilu sebelumnya termasuk pada Pilpres 2019 lalu.

Halaman
1234
Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved