Viral Medsos

Orang Tua Brigadir J Gugat Presiden Jokowi, Sri Mulyani Hingga Fredy Sambo Rp 7,5 Miliar

Gugatan ini diajukan oleh orang tua Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak.

Editor: Satia
kolase/ho
AKAN TUNTUT GANTI RUGI: Rosti Simanjuntak ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sepertinya belum berhenti berjuang untuk mendapatkan keadilan atas kematian anaknya yang tewas dibunuh secara keji oleh mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo Cs. Hal itu setelah Ferdy Sambo tidak jadi dihukum mati. Diketahui, Mahkamah Agung RI menganulir vonis mati Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup. Bahkan, terpidana lainnya, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruh mendapatkan pengurangan masa hukuman hingga 50 persen. (kolase/ho) 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Keluarga almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (13/2/2024).

Gugatan ini diajukan oleh orang tua Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak.

Perihal ini diajukan, lantaran dana pensiun anaknya tak keluar hingga saat ini.

Baca juga: CAPRES PDIP Keok, Ucapan Megawati Viral Lagi: Jokowi Tanpa PDIP Duh Kasihan Dah

Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan ini dilayangkan terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo dan Istri Sambo, Putri Candrawathi yang telah divonis sebagai terpidana kasus pembunuhan Brigadir J.

Gugatan juga diajukan ke pihak lainnya yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E; Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR; Kuat Ma'ruf; dan Kepala Kepolisian RI (Kapolri).

Dalam gugatan dengan nomor perkara 167/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL ini, Presiden RI Joko Widodo dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menjadi pihak turut tergugat.

"Nilai sengketa Rp 7.583.202.000,00," demikian dilansir dari laman SIPP PN Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2024).

Baca juga: CAPRES PDIP Keok, Ucapan Megawati Viral Lagi: Jokowi Tanpa PDIP Duh Kasihan Dah

SIPP PN Jakarta Selatan belum menampilkan petitum permohonan.

Kuasa Hukum keluarga, Kamaruddin Simanjuntak menjelaskan, gugatan ini dilayangkan terkait dana pensiun Brigadir J.

Pasalnya, eks ajudan Ferdy Sambo itu tewas setelah dibunuh oleh Ferdy Sambo dkk.

“Terkait dana pensiun,” kata Kamaruddin.

Adapun sidang perdana dimulai pada Selasa, 27 Februari 2024.

Baca juga: 29 Pejabat Eselon II Deli Serdang Kena Asesmen, Bupati Akan Lakukan Perombakan

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dkk terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), Sambo divonis dengan pidana seumur hidup.

Sementara Putri Candrawathi dipangkas dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun di tingkat kasasi.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved