Berita Nasional

Kortas Tipidkor Tetapkan Halim Kalla dan Eks Dirut PLN Jadi Tersangka Korupsi PLTU 1 Kalbar

Keduanya didapuk sebagai tersang oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri, Senin (6/10/2025).

(KOMPAS.com)
TETAPKAN TERSANGKA - Jumpa pers penetapan tersangka adik Jusuf Kalla, Halim Kalla oleh Kortas Tipidkor di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025). (KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA) 

TRIBUN-MEDAN.com - Pengusaha Halim Kalla dan mantan Dirut PLN Fahmi Mochtar ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi  pembangunan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) di Kabupaten Mempawah, Kalbar.

Keduanya didapuk sebagai tersang oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri, Senin (6/10/2025).

Diketahui, Halim Kalla adalah adik dari Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan 12 Jusuf Kalla (JK), Halim Kalla (HK).

 "3 Oktober kita tetapkan tersangka melalui mekanisme gelar terhadap tersangka FM (Fahmi Mochtar), yang bersangkutan dia sebagai Direktur PLN saat itu," ujar Kakortastipidkor Polri Irjen Cahyono Wibowo dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (6/10/2025).

 "Dari pihak swasta ada HK (Halim Kalla), tersangka RR, dan juga pihak lainnya (HYL). Kalau nanti di proses penyidikan akan berkembang," sambungnya.

Baca juga: Uang Tahanan Hilang dari M-banking Rp 11,2 Juta, Keluarga Tuding "Dicuri" Oknum Petugas

Baca juga: MAARTEN Paes Siap Tempur, Timnas Indonesia Tak Perlu Tegang Hadapi Arab Saudi dan Irak

Keempatnya disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Kronologi kasus Cahyono memaparkan, dugaan tindak pidana korupsi pembangunan PLTU 1 Kalbar 2x50 megawatt ini terjadi dalam rentang tahun 2008-2018.

Dia menyebut, modus operasi terjadinya tindak pidana korupsi bermula dari awal perencanaan pembangunan. 

Baca juga: Negara Defisit, Petani Samosir Bersyukur Ketua DPD PDIP Sumut Bisa Bawa 6 Ton Benih Jagung Pioner 32

"Ini sudah terjadi korespondensi, artinya ada pemufakatan dalam rangka memenangkan pelaksanaan pekerjaan. Setelah dilakukan kontrak kemudian ada pengaturan-pengaturan sehingga ini terjadi keterlambatan yang akibatkan sampai dengan 2018, itu sejak tahun 2008-2018 dianggurin terus," jelas Cahyono.

Akibat dari pekerjaan itu, kata Cahyono, pembangunan PLTU 1 Kalbar mangkrak. Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) pun telah menyatakan total loss dari proyek PLTU 1 Kalbar. 

"Kerugian uang negara ini sekitar 64.410.523 USD. Dan Rp 323.199.898.518 miliar," katanya. Dalam kasus ini, polisi belum menahan para tersangka.

(tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved