Berita Tanjungbalai Terkini
Uang Tahanan Hilang dari M-banking Rp 11,2 Juta, Keluarga Tuding "Dicuri" Oknum Petugas
Marlini merasa Polda Sumut tidak serius dalam mengungkap raibnya uang suaminya sebesar Rp11,2 juta dari layanan mobile banking (M-Banking).
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.COM, TANJUNGBALAI - Kasus yang melibatkan Marlini Nasution, istri dari Rahmadi, terdakwa kasus kepemilikan narkotika 10 gram yang diamankan Polda Sumut pada Maret 2025, kembali menjadi sorotan publik.
Marlini merasa Polda Sumut tidak serius dalam mengungkap raibnya uang suaminya sebesar Rp11,2 juta dari layanan mobile banking (M-Banking).
Kejanggalan muncul lantaran uang tersebut hilang saat Rahmadi sudah berada di dalam sel tahanan Polda Sumut.
Menurut penuturan Marlini, uang suaminya raib setelah seorang oknum petugas berinisial IVTG meminta nomor PIN M-Banking Rahmadi.
Karena itu, saat Marlini mengunjungi suaminya, Rahmadi menyuruhnya untuk segera mengecek dan mencetak rekening koran.
"Pengakuan suami saya, uang itu bisa hilang setelah salah seorang penyidik Ditnarkoba Polda Sumut, IVTG, memaksa suami saya menyerahkan PIN M-Banking miliknya. Suami saya pun memberikannya. Setelah saya berkunjung, suami saya menyuruh saya memeriksa rekening, dan benar saja ada uang pribadi milik kami ditransfer ke salah satu bank pada tanggal 10 Maret 2025," jelas Marlini Nasution, Senin (6/10/2025).
Marlini menegaskan bahwa uang tersebut hilang di luar sepengetahuan dan penguasaan Rahmadi serta dirinya.
Ia menuding uang itu telah dirampas oleh oknum petugas.
"Ini bukan penyitaan, ini perampokan berkedok hukum. Tidak ada dokumen penyitaan telepon genggam, apalagi laporan digital forensik-nya," tegas Marlini.
Ia menyebutkan, laporan kehilangan ini telah diajukan oleh pihak keluarga dengan nomor STTLP/B/1375/2025 POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 22 Agustus 2025.
Namun, laporan tersebut dinilai mandek dan tidak mengalami kemajuan.
"Sudah lebih dari satu bulan kasus ini tidak ada perkembangan. Kalau aparat bisa seenaknya mencuri, apa bedanya dengan bandit jalanan," kata Marlini dengan nada kesal.
Ia turut menyoroti kasus serupa yang terjadi di Kota Tanjungbalai, di mana Polres Tanjungbalai telah menetapkan seorang petugas berpangkat Brigadir sebagai tersangka dalam perkara pencurian uang dari tahanan.
Kuasa Hukum Menilai Banyak Kejanggalan
Sementara itu, saat dihubungi oleh Tribun-medan.com, Ronald Siahaan, kuasa hukum Rahmadi, menilai kasus ini jauh lebih kompleks dari sekadar raibnya uang kliennya.
Menurutnya, masih banyak kejanggalan dalam perkara tersebut, mulai dari dugaan rekayasa penangkapan hingga pengalihan barang bukti sabu dari tersangka lain.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.