Pemilu 2024

Quick Count Charta Politika 9 Parpol Lolos ke Senayan, Berikut Cara Hitung Pembagian Kursi Parlemen

Quick count Charta Politika untuk suara partai politik sudah hampir rampung. Data masuk mencapai 92,10 persen.

Editor: Juang Naibaho
Tribunmedan.com/HO
Tangkapan layar hasil quick count Charta Politika untuk suara partai politik pada Pemilu 2024, Kamis (15/2/2024). 

TRIBUN-MEDAN.com - Sejumlah lembaga survei telah merilis hasil quick count atau hitung cepat Pemilu 2024.

Dikutip Tribun-medan.com, Kamis (15/2/2024) pukul 09.20 WIB, quick count Charta Politika untuk suara partai politik sudah hampir rampung. Data masuk mencapai 92,10 persen.

Diketahui, parpol harus melewati ambang batas parlemen alias parliamentary threshold sebesar 4 persen untuk bisa duduk di Senayan atau DPR RI.

Berikut perolehan suara parpol berdasarkan quick count Charta Politika:

PKB: 10.58 persen

Gerindra: 13.52 persen

PDIP: 15.92 persen

Golkar: 13.64 %

Nasdem: 8.73 %

Partai Buruh: 0.66 %

Partai Gelora: 0.97 %

PKS: 9.95 %

PKN: 0.37 %

Hanura: 0.83 %

Partai Garuda: 0.43 %

PAN: 7.11 %

PBB: 0.52 %

Demokrat: 7.65 %

PSI: 2.96 %

Perindo: 1.51 %

PPP: 4.02 %

Partai Ummat: 0.54 %

Berdasarkan hasil quick count Charta Politika, cuma sembilan parpol yang lolos ke Parlemen. Sedangkan sembilan parpol lainnya tidak lolos ambang batas parlemen yakni 4 persen.

Adapun parpol yang lolos sesuai data perolehan suara yakni PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, PKS, NasDem, Demokrat, PAN, dan PPP.

Baca juga: Perolehan Suara Pelawak Komeng Melejit, Jarwo Kwat Yakin Komeng Jadi Anggota Dewan

Pembagian Kursi

Pembagian kursi untuk DPR dan DPRD pada Pemilu 2024 masih menggunakan metode Sainte Lague yang juga digunakan pada 2019 lalu.

Aturan mengenai metode Sainte Lague tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, yaitu dalam Pasal 414 Ayat 1, disebutkan bahwa setiap partai politik peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sebesar 4 persen.

Bahtiar menyampaikan bahwa partai yang tidak memenuhi ambang batas tak akan diikutsertakan dalam penentuan kursi di DPR RI.

Adapun untuk penentuan kursi DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, seluruh partai politik akan dilibatkan.

Kemudian menilik dari Pasal 415 (2), setiap partai politik yang memenuhi ambang batas akan dibagi dengan bilangan pembagi 1 yang diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3, 5, 7 dan seterusnya.

Sebagai contoh, satu daerah pemilihan (Dapil) memiliki alokasi enam kursi.

Dari hasil Pemilu Partai A mendapat 30.000 suara, Partai B mendapat 20.000 suara, Partai C mendapat 15.000 suara, Partai D mendapat 7.000 suara dan Partai E mendapat 5.000 suara.

Cara menghitung untuk kursi pertama:
Semua perolehan suara parpol dibagi dengan bilangan 1. 

Partai A : 30.000 dibagi 1 = 30.000
Partai B : 20.000 dibagi 1 = 20.000
Partai C : 15.000 dibagi 1 = 15.000
Partai D : 7.000 dibagi 1 = 7.000
Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000
Dari pembagian itu, suara paling besar ada Partai A. Sehingga Partai A berhak satu kursi.

Cara menghitung untuk kursi kedua:
Partai A dibagi dengan bilangan 3, sedangkan Partai lainnya tetap dengan 1, berikut contohnya:

Partai A : 30.000 suara dibagi 3 = 10.000
Partai B: 20.000 dibagi 1 = 20.000
Partai C : 15.000 dibagi 1 = 15.000
Partai D: 7.000 dibagi 1 = 7.000
Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000
Dari pembagian itu, jatah kursi kedua diperoleh Partai B.

Cara menghitung untuk kursi ketiga:
Partai A dan Partai B dibagi 3, sedangkan Partai lainnya tetap dibagi 1.

Partai A : 30.000 dibagi 3 = 10.000
Partai B : 20.000 dibagi 3 = 6.666
Partai C : 15.000 dibagi 1 = 15.000
Partai D : 7.000 dibagi 1 = 7.000
Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000
Berdasarkan pembagian tersebut, kursi ke-3 diperoleh Partai C.

Cara menghitung untuk kursi keempat
Partai A, Partai B, dan Partai C dibagi 3, sedangkan partai lain tetap dibagi 1.

Partai A : 30.000 dibagi 3 = 10.000
Partai B : 20.000 dibagi 3 = 6.666
Partai C : 15.000 dibagi 3 = 5.000
Partai D : 7.000 dibagi 1 = 7.000
Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000
Dengan hasil di atas, maka Partai A kembali meraih satu kursi.

Cara menghitung untuk kursi kelima
Partai A dibagi bilangan 5, Partai B dan Partai C dibagi 3, dan partai lain tetap 1.

Partai A : 10.000 dibagi 5 = 2.000
Partai B : 20.000 dibagi 3 = 6.666
Partai C : 15.000 dibagi 3 = 5.000
Partai D : 7.000 dibagi 1 = 7.000
Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000
Dengan hasil pembagian itu, maka Partai D meraih alokasi 1 kursi.

Cara menghitung untuk kursi keenam
Penghitungan kursi ke-6, Partai A dibagi bilangan 5, Partai B, Partai C, dan Partai D dibagi 3, dan partai lain tetap 1.

Partai A : 10.000 dibagi 5 = 2.000
Partai B : 20.000 dibagi 3 = 6.666
Partai C : 15.000 dibagi 3 = 5.000
Partai D : 7.000 dibagi 3 = 2.333
Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000
Kursi keenam diperoleh Partai B.

Dengan demikian, komposisi perolehan suara partai untuk contoh dapil di atas adalah Partai A dan Partai B mendapat masing-masing dua kursi, sedangkan partai C dan Partai D masing-masing 1 kursi. (*)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved