Viral Medsos

TERKAIT Kematian Dante Anaknya, Tamara Tyasmara Hanya Sanggup Menjalani Pemeriksaan 3 Jam, Kenapa?

Tamara menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tiga jam. Namun, alasan kondisinya kelelahan, mantan istri Angger Dimas itu menjadwalkan ulang

|
Editor: AbdiTumanggor
Instagram
Tamara Tyasmara hanya sanggup diperiksa 3 jam. Minta jadwal ulang pemeriksaan terkait kematian Dante, anaknya. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Artis peran Tamara Tyasmara telah selesai menjalani pemeriksaan psikologi forensik di Biro SDM Polda Metro Jaya pada Kamis (15/2/2024) terkait meninggalnya putra semata wayangnya, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6).

Tamara menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tiga jam. Namun, alasan kondisinya kelelahan, mantan istri Angger Dimas itu menjadwalkan ulang pemeriksaan lebih lanjut.

Kuasa Hukum Tamara Tyasmara, Sandy Arifin, membenarkan kliennya diperiksa sekitar 3 jam di Polda Metro Jaya. 

"Klien saya diminta keterangannya hampir kurang lebih 3 jam. Tapi, dikarenakan keadaan kondisinya klien kami juga mungkin capek, nanti kita akan schedule ulang untuk pemeriksaan lebih lanjut," ucap Sandy Arifin kepada awak media di Polda Metro Jaya, Kamis (15/2/2024).

Sandy Arifin menyampaikan, sekitar 10 pertanyaan dilayangkan terhadap Tamara Tyasmara atas kematian Dante.

"Kurang lebih sepuluh cuma mendalam. Garis besar hari ini isi pertanyaannya lebih ke Dante itu seperti apa," terangnya.

Adapun pemeriksaan Tamara itu, kata Sandy Arifin, bersifat rahasia. Sehingga, dirinya tidak diizinkan untuk mendampingi kliennya saat pemeriksaan. 

"Kami selaku kuasa hukum karena sifatnya rahasia konselingnya itu ada di ruangan sendiri, jadi kita juga tidak bisa mendampingi ke dalam, hanya Mbak Tamara dan juga dari pihak yang mewawancarai. Jadi kita tidak mengetahui isi dari apa yang ditanya di dalam," jelas Sandy Arifin.

Lebih lanjut,  kata Sandy Arifin, kliennya mengaku sempat menunjukkan isi percakapannya dengan tersangka Yudha Arfandi (YA).

Tamara mengaku telah menjalin hubungan asmara dengan Yudha selama dua tahun sejak 2022. "Kan saya tunjukin (chat) HP saya," ujar Tamara.

"Itu dari April 2022, berarti sudah hampir 2 tahun.

Semua selama aku pacaran 2 tahun, semua udah aku sampaikan ke penyidik, terus tadi psikolog forensik, udah aku jelaskan semua," pungkasnya.

Ibu Dante itu juga mengungkapkan, bahwa penyidik bertanya terkait keseharian Dante itu seperti apa.

"Hari ini, isi-isi pertanyaan lebih tentang Dante itu seperti apa," kata Tamara.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyebut tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus pembunuhan Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante (6).

Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan kekasih Tamara, Yudha Arfandi (33) sebagai tersangka.

Yudha diketahui merupakan kekasih dari Tamara, setelah berpisah dengan mantan suaminya, Angger Dimas.

Setelah menetapkan tersangka Yudha Arfandi, Polisi pun mendalami kasus tersebut dan menyebutkan kemungkinan adanya penambahan tersangka. "Terkait kemungkinan bertambahnya tersangka, nanti akan kami dalami lebih lanjut," kata Kombes Pol Wira Satya Triputra di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (12/2/2024).

Polisi sampai saat ini masih terus melakukan penyelidikan.

"Kami akan melakukan penyidikan lebih lanjut, kami harus ada dasar yang kuat untuk menjerat tersangka nantinya. Masih dilakukan pendalaman," ujarnya.

Yudha Arfandi berdalih mengajarkan teknik pernapasan kepada Dante. Terekam dalam CCTV di TKP, Yudha Arfandi menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali.

"Saat diperiksa, alasannya tersangka melakukan latihan pernapasan, dengan menyelam-nyelaman, nanti itu akan kita cocokan dengan CCTV," sambungnya.

Polda Metro Jaya juga melakukan pemeriksaan kejiwaan Tamara Tyasmara, pada kasus kematian Dante.

"Iya, di Polda Metro Jaya pukul 16.00 WIB," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu, Kamis (15/2/2024).

Rovan mengatakan, pemeriksaan kejiwaan Tamara bakal dilakukan oleh tim Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor) Mabes Polri.

Detik-detik Yudha Pacar Tamara Tyasmara Clingak-clinguk Tenggelamkan Dante, Dibiarkan Sampai Lemas
Detik-detik Yudha Pacar Tamara Tyasmara Clingak-clinguk Tenggelamkan Dante, Dibiarkan Sampai Lemas (KOLASE/TRIBUN MEDAN)

Tamara akui cek kolam renang

Dalam kesempatan tersebut, Tamara juga membenarkan kalau dirinya memang sempat mengecek kolam renang.

Tamara dan pelaku Yudha Arfandi, mendatangi kolam renang lima hari sebelum tewasnya Dante, pada 22 Januari 2024.

Kedatangannya, untuk mengecek kondisi air dan fasilitas kolam renang tersebut.

Menurutnya, hal tersebut merupakan sesuatu yang wajar dilakukannya.

"Sempat tanggal 22 (Januari). Itu hal yang wajar untuk orang yang kenal aku," ujarnya.

"Dante mau main playground aja harus cek dulu playground-nya bersih atau enggak, apalagi berenang. Itu hal yang wajar sih. Orang dekat aku tahu itu seperti apa," kata Tamara.

Seperti yang diketahui, Andante Khalif Pramudityo atau Dante, putra dari Tamara Tyasmara meninggal dunia saat berenang di kolam sedalam 1,5 meter di kolam renang Taman Air Tirtamas, Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu (27/1/2024).

Dante meninggal setelah dibenamkan kepalanya ke dalam air oleh kekasih ibunya, Yudha Arfandi, sebanyak 12 kali.

"Antara lain 14 detik, 24 detik, 4 detik, 2 detik, 26 detik, 4 detik, 21 detik, 7 detik, 17 detik, 8 detik, dan 26 detik. Sedangkan yang terakhir adalah sebanyak 54 detik," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, Senin (12/2/2024).

Yudha mengaku melakukan hal tersebut untuk melatih pernapasan dari Dante. Akan tetapi dari hasil otopsi, bocah berusia 6 tahun itu meninggal dunia karena kehabisan napas akibat tenggelam. Berdasarkan bukti CCTV dan hasil pemeriksaan, Yudha pun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Dante ini.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Yudha telah ditahan di Mapolda Metro Jaya.

Yudha dijerat pasal berlapis yakni Pasal 76 c juncto Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 KUHP, dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian. 

Pengakuan sahabat Tamara

Di sisi lain, Aktris Soraya Rasyid yang juga sahabat Tamara Tyasmara mengaku tidak heran saat tahu Tamara melakukan survei kolam renang.

Seperti diketahui, Tamara mengakui melakukan survei kolam renang beberapa hari sebelum putranya, Dante meninggal di kolam renang tersebut.

Sebagai sahabat yang mengetahui watak Tamara, Soraya sebenarnya merasa tindakan itu wajar dilakukan.

"Aku tahu Tamara seperti apa, itu wajar banget, Tamara ngecek kayak gitu," ujar Soraya dikutip dari tayangan Rumpi Trans tv, Sabtu (17/2/2024).

"Karena dia memang beneran pengin tahu kualitas airnya. Sorry to say itu bukan kolam renang besar, ini kolam renang komplek. Playground aja dia cek," lanjutnya.

Soraya juga mengatakan, Tamara memang terlalu protektif pada Dante.

Bahkan meskipun Dante sudah berusia 6 tahun, Tamara masih memperlakukannya seperti seorang bayi.

"Dante itu meskipun 6 tahun, diperlakukan kayak bayi," tutur bintang film Preman Pensiun itu.

"Makanan, alat makan tetap disteril, kalau susternya enggak lakuin itu pasti dimarahin," imbuhnya.

Soraya tak pernah menyangka, sikap Tamara yang seperti itu pada akhirnya justru menjadi bumerang yang membuatnya ikut dicurigai atas kematian Dante.

"Emang dia se-lebay itu, sekarang jadi bumerang buat dia," ujar Soraya.

"Ya aku kasihan sama dia, dia emang anaknya lemah dan lebay juga. Emang lebay banget, untuk anak ya," jelasnya.

Sebelumnya diketahui, bahwa Tamara survei ke kolam renang pada tanggal 22 Januari 2024.

Sedangkan Dante berenang bersama YA, pria kini menjadi mantan kekasih Tamara, pada tanggal 27 Januari 2024.

"Itu hal yang wajar untuk orang yang kenal aku. Dante mau main playground aja aku harus cek dulu playground-nya bersih apa enggak, jadi apalagi berenang," kata Tamara dalam keterangannya dikutip pada Jumat (16/2/2024).

"Itu hal yang wajar sih. Orang dekat aku tahu seperti apa," lanjutnya.

Sebagai informasi, putra semata wayang Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6), meninggal dunia diduga karena tenggelam saat berenang di sebuah kolam di daerah Pondok Kelapa, Jakarta Timur.

Atas meninggalnya Dante, Yudha Arfandi (YA) ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya sejak Jumat (9/2/2024).

Dari penyelidikan CCTV oleh polisi diketahui bahwa Yudha membenamkan tubuh Dante sebanyak 12 kali dengan durasi berbeda-beda, yang diakuinya untuk melatih pernapasan.

Yudha dihadapkan dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang UUD Perlindungan Anak, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dalam bentuk biasa, dan Pasal 359 tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.

Ada 2 Motif Pembunuhan Dante kata Ahli Psikologi Forensik

Sebelumnya, Ahli psikologi menyebut hanya ada dua motif pembunuhan Dante (6) anak artis Tamara Tyasmara.

Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri menilai terdapat dua kemungkinan motif dalam kasus kematian Dante.

Adapun dua kemungkinan motif yang dimaksud yakni emosional atau instrumental.

"Menurut saya kalau kita bicara motif hanya ada dua kemungkinan, yakni motif emosinal atau instrumental," kata Reza dalam Sapa Indonesia Malam, Minggu (11/2/2023).

"Kalau motif emosional bisa jadi ada kebencian, amarah, iri, dendam atau perasaan-perasaan negatif yang ada di tersangka sehingga sampai hati menghabisi nyawa korban," sambungnya.

Sementara untuk motif instrumental kata dia, tidak ada hubungannya dengan masalah hati tetapi ingin mendapatkan manfaat tertentu, entah harta, popularitas, cinta atau lainnya yang memang hanya bisa diraih tersangka kalau menghabisi korbannya.

"Kalau berfokus pada kemungkinan adanya motif instrumental untuk mendapatkan harta, maka boleh jadi pelaku kejahatan menghabisi korban bukan karena harti itu ada di korban tetapi ada pada pihak lain," jelasnya.

"Kemungkinan semacam ini harus bisa diinvestigasi oleh pihak kepolisian," sambungnya.

Di sisi lain, ia pun menilai meski sejatinya motif dalam proses hukum pidana tidak harus dibuktikan sepanjang polisi sudah menemukan dua alat bukti bahwa tersangka sudah melakukan penghilangan nyawa terhadap  Dante.

Namun, kata Reza, penggalian motif, khususnya instrumental dapat membuka kemungkinan adanya penetapan tersangka baru dalam kasus tersebut.

"Kalau tadi saya mengatakan motif tidak terlalu penting dalam proses pidana. Boleh jadi penggalian terhadap motif instrumental akan membuka kemungkinan adanya tersangka berikutnya, atau target-target berikutnya yang coba diraih tersangka," tegasnya.

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved