Breaking News

Berita Viral

NEKATNYA Pria Campur Sperma Ayah dan Miliknya Biar Istri Hamil,Kini Ayah Biologis Bayi Dipertanyakan

Demi punya anak, pria ini nekat campur sperma ayahnya dengan miliknya. Kini ayah biologisnya bayinya jadi misteri.

Editor: Liska Rahayu
Instagram
Ilustrasi 

TRIBUN-MEDAN.com - Demi punya anak, pria ini nekat campur sperma ayahnya dengan miliknya.

Kini ayah biologisnya bayinya jadi misteri.

Sebelumnya, pasutri tersebut mengaku kesulitan untuk mendapatkan buah hati.

Hingga pada akhirnya mereka nekat menggunakan cara tersebut untuk memancing pembuahan.

Terbukti, sang istri akhirnya hamil dan kini telah memiliki buah hati yang saat ini telah berusia lima tahun.

Namun, hingga kini belum diketahui secara pasti sperma siapa yang berhasil membuahi wanita tersebut.

Bahkan ketika kasus ini dibawa ke ranah Pengadilan Tinggi, hakim menyebut ada kemungkinan bahwa bocah tersebut merupakan hasil dari pembuahan kakeknya.

Dilansir TribunNewsmaker.com dari SkyNews pada Sabtu, (17/2/2024), kasus ini dialami oleh sebuah keluarga asal Sheffield, Inggris.

Orang tua anak tersebut berinisial JK dan PQ, sedangkan ayah dari JK berinisial RS.

Dalam kasus ini, Hakim Poole mengatakan bayi laki-laki berusia lima tahun berinisial D bisa menderita dampak emosional jika dia mengetahui bagaimana ia dikandung.

Sementara itu, Dewan Barnsley mengajukan tawaran hukum atas orang tua dari anak tersebut setelah diberitahu tentang keadaan konsepsi dalam proses terpisah.

Dewan meminta Pengadilan Tinggi di Sheffield memerintahkan agar tes DNA dilakukan untuk menentukan siapa pria yang merupakan ayah D.

Namun dalam keputusannya pada hari Kamis, Hakim Poole menolak tawaran tersebut dan menyatakan bahwa dewan tersebut tidak mempunyai kepentingan dalam hasilnya.

Hakim mengatakan keluarga tersebut telah menciptakan ladang ranjau kesejahteraan.

"Saya tidak percaya JK, PQ dan (ayahnya) RS telah memikirkan dengan baik konsekuensi rencana mereka agar JK hamil, jika tidak maka kecil kemungkinannya mereka akan hamil." ujar hakim.

Sumber: TribunNewsmaker
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved