Berita Viral

NEKATNYA Pria Campur Sperma Ayah dan Miliknya Biar Istri Hamil,Kini Ayah Biologis Bayi Dipertanyakan

Demi punya anak, pria ini nekat campur sperma ayahnya dengan miliknya. Kini ayah biologisnya bayinya jadi misteri.

Editor: Liska Rahayu
Instagram
Ilustrasi 

TRIBUN-MEDAN.com - Demi punya anak, pria ini nekat campur sperma ayahnya dengan miliknya.

Kini ayah biologisnya bayinya jadi misteri.

Sebelumnya, pasutri tersebut mengaku kesulitan untuk mendapatkan buah hati.

Hingga pada akhirnya mereka nekat menggunakan cara tersebut untuk memancing pembuahan.

Terbukti, sang istri akhirnya hamil dan kini telah memiliki buah hati yang saat ini telah berusia lima tahun.

Namun, hingga kini belum diketahui secara pasti sperma siapa yang berhasil membuahi wanita tersebut.

Bahkan ketika kasus ini dibawa ke ranah Pengadilan Tinggi, hakim menyebut ada kemungkinan bahwa bocah tersebut merupakan hasil dari pembuahan kakeknya.

Dilansir TribunNewsmaker.com dari SkyNews pada Sabtu, (17/2/2024), kasus ini dialami oleh sebuah keluarga asal Sheffield, Inggris.

Orang tua anak tersebut berinisial JK dan PQ, sedangkan ayah dari JK berinisial RS.

Dalam kasus ini, Hakim Poole mengatakan bayi laki-laki berusia lima tahun berinisial D bisa menderita dampak emosional jika dia mengetahui bagaimana ia dikandung.

Sementara itu, Dewan Barnsley mengajukan tawaran hukum atas orang tua dari anak tersebut setelah diberitahu tentang keadaan konsepsi dalam proses terpisah.

Dewan meminta Pengadilan Tinggi di Sheffield memerintahkan agar tes DNA dilakukan untuk menentukan siapa pria yang merupakan ayah D.

Namun dalam keputusannya pada hari Kamis, Hakim Poole menolak tawaran tersebut dan menyatakan bahwa dewan tersebut tidak mempunyai kepentingan dalam hasilnya.

Hakim mengatakan keluarga tersebut telah menciptakan ladang ranjau kesejahteraan.

"Saya tidak percaya JK, PQ dan (ayahnya) RS telah memikirkan dengan baik konsekuensi rencana mereka agar JK hamil, jika tidak maka kecil kemungkinannya mereka akan hamil." ujar hakim.

Dia melanjutkan bahwa anak laki-laki tersebut adalah seorang anak unik yang tidak akan ada jika tidak ada pengaturan yang tidak biasa yang dibuat untuk konsepsinya, namun pengaturan tersebut juga menciptakan potensi baginya untuk menderita kerugian emosional jika dia mengetahui hal tersebut.

Hakim Poole mengatakan pria tersebut memiliki hubungan baik antara ayah dan anak dengan anak tersebut dan terserah pada dia dan ibu anak tersebut untuk mengelola risiko laten terhadap kesejahteraannya.

Dia menambahkan: “Harus diakui bahwa keadaan konsepsi D sekarang tidak dapat dibatalkan."

“Tanpa pengujian, ayah biologisnya masih belum pasti, namun ada kemungkinan besar, setidaknya, bahwa orang yang ia anggap sebagai kakeknya adalah ayah kandungnya, dan bahwa orang yang ia anggap sebagai ayah adalah saudara tiri biologisnya" lanjutnya.

Menolak tawaran dewan tersebut, hakim mengatakan bahwa badan tersebut tidak memiliki tanggung jawab sebagai orang tua atau “kepentingan pribadi” terhadap orang tua biologis anak tersebut.

Dia berkata: “Mereka mungkin ingin tahu siapa ayah kandung D, tapi mereka tidak punya kepentingan dalam hasil penerapannya.

“Keinginan untuk menjunjung tinggi kepentingan publik dalam memelihara catatan kelahiran yang akurat tidak memberikan kepentingan pribadi dalam penentuan permohonan tersebut.”

Hakim Poole menyimpulkan bahwa keluarga tersebut mungkin ingin menjalani tes garis ayah untuk memberi tahu anak tersebut di kemudian hari "tetapi itu adalah urusan mereka".

Hingga kini belum diketahui secara pasti siapa ayah kandung dari bocah tersebut.

(*/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter 

Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com

Sumber: TribunNewsmaker
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved