Pilpres 2024
Purnawirawan Jenderal Baru Saja Teriak Makzulkan Jokowi, Ketum Nasdem Malah Makan Malam Bareng
Baru saja Purnawirawan TNI-Polri teriak makzulkan Presiden Jokowi, Ketum Nasdem Surya Paloh secara mendadak makan malam bersama sang presiden
Penulis: Angel aginta sembiring | Editor: Angel aginta sembiring
TRIBUN-MEDAN.COM – Baru saja Purnawirawan TNI-Polri teriak makzulkan Presiden Jokowi, Ketum Nasdem Surya Paloh secara tiba-tiba sudah makan malam.
Adapun Ketum Nasdem Surya Paloh mendadak makan malam bersama Presiden Jokowi saat purnawirawan jenderal baru saja teriak makzulkan Jokowi.
Tak hanya itu Forum Komunikasi TNI-Polri untuk Perubahan dan Persatuan (FKP3) juga mendesak agar Prabowo-Gibran didiskualifikasi dari Pemilu 2024.
“Kami memprotes keras deklarasi kemenangan (paslon) 02 yang dilakukan berdasarkan quick count.”
“Padahal, itu bukan hasil penghitungan resmi pemilu," ujar Jenderal (Purn) TNI Fachrul Razi di Museum Bang Yos, Sabtu (17/2/2024).
Pihaknya juga meminta kepada pihak yang berwenang agar mendiskualifikasi proses pencalonan Prabowo-Gibran di pemilu 2024.
Disisi lain, poin ketiga di dalam petisi mereka yakni Presiden Jokowi dan pejabat lainnya agar secepatnya mundur atau dimakzulkan.
Para purnawirawan TNI-Polri tersebut memberikan catatan buruk terhadap gelaran Pilpres 2024.
Menurutnya, Presiden Jokowi secara nyata cawe-cawe selama Pemilu 2024, dengan mengerahkan aparat pemerintah mendukung Paslon 02.
“Presiden yang nyata-nyata bersikap cawe-cawe terhadap penyelenggaraan Pemilu 2024 dengan mengerahkan aparat-aparat pemerintah mendukung pemenangan Paslon 02 sangat menodai demokrasi di Indonesia,” ucapnya.

Selain itu, menurutnya pemunculan nama Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden 02 dilakukan melalui rekayasa hukum yang sangat memalukan.
“Ketiga, penggunaan hukum sebagai instrumen politik untuk menyandera tokoh-tokoh politik agar mendukung Paslon 02.
Selain merusak upaya pemberantasan korupsi juga merusak sistem hukum dan politik Indonesia,” tambahnya.
Ditambah kata Fachrul kecurangan yang telah dilakukan petugas-petugas KPU dan jajarannya, serta pendukung paslon tertentu yang dilakukan secara terstruktur, masif, dan sistematis.
“(Kecurangan) telah sungguh-sungguh mengkhianati demokrasi dan konstitusi serta membahyakan eksistensi dan kesatuan negara republik Indonesia,” lanjutnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.