Sumut Memilih

Suami Istri Caleg PDIP Melenggang Mulus, Rapidin Simbolon ke DPR RI, Sorta Ertaty Siahaan DPRD Sumut

Pasangan suami istri yang maju dari PDIP, Rapidin Simbolon dan Sorta Ertaty Siahaan sepertinya bakal melenggang mulus meraih kursi wakil rakyat

Editor: Juang Naibaho
IST
Pasangan suami istri yang maju dari PDIP, Rapidin Simbolon (dua dari kanan) dan Sorta Ertaty Siahaan (dua kiri), saat mendapat restu dari masyarakat Desa Bakkara, Sabtu (19/8/2023). Rapidin melenggang mulus ke Senayan, sedangkan Sorta akan duduk di kursi DPRD Provinsi Sumut. 

- Gerindra 20.537

- Perindo 10.601

- PKB 8.619

- Demokrat 7.294

- Hanura 7.016

- PKS 4.162

*) Suara masuk 39,05 persen per Senin (19/2/2024) pukul 13.10 WIB.

Pembagian Kursi

Pembagian kursi DPR dan DPRD pada Pemilu 2024 masih menggunakan metode Sainte Lague yang juga digunakan pada 2019 lalu.

Aturan mengenai metode Sainte Lague tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, yaitu dalam Pasal 414 Ayat 1, disebutkan bahwa setiap partai politik peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sebesar 4 persen.

Partai yang tidak memenuhi ambang batas tak akan diikutsertakan dalam penentuan kursi di DPR RI.

Adapun untuk penentuan kursi DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, seluruh partai politik akan dilibatkan.

Kemudian menilik dari Pasal 415 (2), setiap partai politik yang memenuhi ambang batas akan dibagi dengan bilangan pembagi 1 yang diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3, 5, 7 dan seterusnya.

Sebagai contoh, satu daerah pemilihan (Dapil) memiliki alokasi enam kursi.

Dari hasil Pemilu Partai A mendapat 30.000 suara, Partai B mendapat 20.000 suara, Partai C mendapat 15.000 suara, Partai D mendapat 7.000 suara dan Partai E mendapat 5.000 suara.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved