Sumut Memilih

Suami Istri Caleg PDIP Melenggang Mulus, Rapidin Simbolon ke DPR RI, Sorta Ertaty Siahaan DPRD Sumut

Pasangan suami istri yang maju dari PDIP, Rapidin Simbolon dan Sorta Ertaty Siahaan sepertinya bakal melenggang mulus meraih kursi wakil rakyat

Editor: Juang Naibaho
IST
Pasangan suami istri yang maju dari PDIP, Rapidin Simbolon (dua dari kanan) dan Sorta Ertaty Siahaan (dua kiri), saat mendapat restu dari masyarakat Desa Bakkara, Sabtu (19/8/2023). Rapidin melenggang mulus ke Senayan, sedangkan Sorta akan duduk di kursi DPRD Provinsi Sumut. 

TRIBUN-MEDAN.com - Pasangan suami istri yang maju dari PDIP, Rapidin Simbolon dan Sorta Ertaty Siahaan sepertinya bakal melenggang mulus meraih kursi wakil rakyat pada Pemilu 2024.

Suara Rapidin Simbolon yang juga merupakan Ketua PDIP Sumut, mendominasi di Dapil Sumut II yang meliputi Kabupaten Humbang Hasundutan, Labuhanbatu, Mandailing Natal, Nias, Nias Selatan, Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, Toba Samosir, Samosir, Kota Padang Sidempuan, dan Kota Sibolga.

Sedangkan Sorta Ertaty Siahaan melesat di dapil Sumut 9 yang meliputi Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, Toba, Humbang Hasundutan, Samosir, dan Sibolga.

Dikutip Tribun-medan.com dari laman KPU, Senin (19/2/2024) siang, perolehan suara PDIP di Sumut II memang kalah jauh dari Golkar.

Berdasarkan data masuk dari 6.157 TPS (39,49 persen), Golkar sudah mendulang 182.950 suara. Disusul PDIP 87.141 suara dan Nasdem 83.028.

Dengan perolehan suara sementara ini, PDIP dipastikan mendapatkan minimal satu kursi DPR RI dari Dapil Sumut II. Tak tertutup kemungkinan PDIP mendapat jatah 2 kursi seperti periode sebelumnya.

Adapun Rapidin Simbolon mendapatkan suara tertinggi di antara para caleg partai berlambang banteng di dapil ini.

Rapidin tercatat meraup 27.759 suara, unggul jauh dari koleganya yang merupakan caleg incumbent Sihar Sitorus 18.047 dan Trimedya Panjaitan 14.944 suara.

Sementara perolehan suara Sorta Ertaty Siahaan, istri Rapidin Simbolon, tak kalah moncer di dapilnya, Sumut 9.

Adapun per Senin (19/2/2024) siang, data real count KPU tercatat sudah masuk dari 1.654 TPS atau 39 persen.

Berdasarkan data sementara, PDIP mendapat suara terbanyak di Sumut 9, dengan angka 43.831 atau 24,89 persen.

PDIP diperkirakan bisa mendapatkan 2 kursi DPRD dari Dapil Sumut 9. Bahkan, tak tertutup peluang partai besutan Megawati Soekarnoputri mendapat jatah 3 kursi dari total alokasi 9 kursi DPRD.

Dari perolehan suara PDIP ini, satu kursi DPRD dari Sumut 9 hampir dipastikan menjadi jatah Sorta Ertaty Siahaan yang kini sudah mengolkesi 16.991 suara.

Adapun perolehan suara caleg PDIP lainnya yakni Satika Simamora 7.792, Pantur Banjarnahor 5.791, dan Paltak Siburian 4.772.

Di Dapil Sumut 9 ini kejutan muncul dari Partai Perindo. Partai besutan Harry Tanoe ini diperkirakan bisa mendapatkan 1 kursi DPRD Sumut.

Adapun caleg peraih suara tertinggi di Partai Perindo yakni Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat dengan 4.496 suara.

Berikut perolehan suara sementara parpol di Dapil Sumut II untuk DPR RI:

- Golkar 182.950

- PDIP 87.141

- Nasdem 83.028

- Gerindra 67.813

- Demokrat 52.548

- PAN 37.808

- PKB 34.960

- PKS 25.380

*) Suara masuk 39,49 persen per Senin (19/2/2024) pukul 13.10 WIB.

Berikut 10 besar perolehan suara parpol di Dapil Sumut 9 untuk DPRD Provinsi Sumut:

- PDIP 43.831

- Golkar33.285

- Nasdem 31.558

- Gerindra 20.537

- Perindo 10.601

- PKB 8.619

- Demokrat 7.294

- Hanura 7.016

- PKS 4.162

*) Suara masuk 39,05 persen per Senin (19/2/2024) pukul 13.10 WIB.

Pembagian Kursi

Pembagian kursi DPR dan DPRD pada Pemilu 2024 masih menggunakan metode Sainte Lague yang juga digunakan pada 2019 lalu.

Aturan mengenai metode Sainte Lague tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, yaitu dalam Pasal 414 Ayat 1, disebutkan bahwa setiap partai politik peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sebesar 4 persen.

Partai yang tidak memenuhi ambang batas tak akan diikutsertakan dalam penentuan kursi di DPR RI.

Adapun untuk penentuan kursi DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, seluruh partai politik akan dilibatkan.

Kemudian menilik dari Pasal 415 (2), setiap partai politik yang memenuhi ambang batas akan dibagi dengan bilangan pembagi 1 yang diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3, 5, 7 dan seterusnya.

Sebagai contoh, satu daerah pemilihan (Dapil) memiliki alokasi enam kursi.

Dari hasil Pemilu Partai A mendapat 30.000 suara, Partai B mendapat 20.000 suara, Partai C mendapat 15.000 suara, Partai D mendapat 7.000 suara dan Partai E mendapat 5.000 suara.

Cara menghitung untuk kursi pertama:

Partai A : 30.000 dibagi 1 = 30.000
Partai B : 20.000 dibagi 1 = 20.000
Partai C : 15.000 dibagi 1 = 15.000
Partai D : 7.000 dibagi 1 = 7.000
Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000
Dari pembagian itu, suara paling besar ada Partai A. Sehingga Partai A berhak satu kursi.

Cara menghitung untuk kursi kedua:
Partai A dibagi dengan bilangan 3, sedangkan Partai lainnya tetap dengan 1, berikut contohnya:

Partai A : 30.000 suara dibagi 3 = 10.000
Partai B: 20.000 dibagi 1 = 20.000
Partai C : 15.000 dibagi 1 = 15.000
Partai D: 7.000 dibagi 1 = 7.000
Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000
Dari pembagian itu, jatah kursi kedua diperoleh Partai B.

Cara menghitung untuk kursi ketiga:
Partai A dan Partai B dibagi 3, sedangkan Partai lainnya tetap dibagi 1.

Partai A : 30.000 dibagi 3 = 10.000
Partai B : 20.000 dibagi 3 = 6.666
Partai C : 15.000 dibagi 1 = 15.000
Partai D : 7.000 dibagi 1 = 7.000
Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000
Berdasarkan pembagian tersebut, kursi ke-3 diperoleh Partai C.

Cara menghitung untuk kursi keempat
Partai A, Partai B, dan Partai C dibagi 3, sedangkan partai lain tetap dibagi 1.

Partai A : 30.000 dibagi 3 = 10.000
Partai B : 20.000 dibagi 3 = 6.666
Partai C : 15.000 dibagi 3 = 5.000
Partai D : 7.000 dibagi 1 = 7.000
Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000
Dengan hasil di atas, maka Partai A kembali meraih satu kursi.

Cara menghitung untuk kursi kelima
Partai A dibagi bilangan 5, Partai B dan Partai C dibagi 3, dan partai lain tetap 1.

Partai A : 10.000 dibagi 5 = 2.000
Partai B : 20.000 dibagi 3 = 6.666
Partai C : 15.000 dibagi 3 = 5.000
Partai D : 7.000 dibagi 1 = 7.000
Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000
Dengan hasil pembagian itu, maka Partai D meraih alokasi 1 kursi.

Cara menghitung untuk kursi keenam
Penghitungan kursi ke-6, Partai A dibagi bilangan 5, Partai B, Partai C, dan Partai D dibagi 3, dan partai lain tetap 1.

Partai A : 10.000 dibagi 5 = 2.000
Partai B : 20.000 dibagi 3 = 6.666
Partai C : 15.000 dibagi 3 = 5.000
Partai D : 7.000 dibagi 3 = 2.333
Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000
Kursi keenam diperoleh Partai B.

Dengan demikian, komposisi perolehan suara partai untuk contoh dapil di atas adalah Partai A dan Partai B mendapat masing-masing dua kursi, sedangkan partai C dan Partai D masing-masing 1 kursi. (tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved