Siantar Memilih

Bawaslu Siantar Kirim Sampah Sisa Alat Peraga Kampanye ke TPA, Total 2.390 Buah

Bawaslu Siantar mengirim seluruh sampah sisa Alat Peraga Kampanye milik partai politik dan Caleg ke Tempat Pembuangan Akhir.

|
Penulis: Alija Magribi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ALIJA MAGRIBI
Pengiriman sampah Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu di Kota Pematangsiantar ke TPA, Selasa (20/2/2024) TRIBUN-MEDAN - ALIJA MAGHRIBI 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pematangsiantar mengirim seluruh sampah sisa Alat Peraga Kampanye (APK) milik partai politik dan Caleg ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Pengiriman sampah APK ini dilakukan secara berangsur-angsur dari kantor Bawaslu.

Komisioner Bawaslu Divisi Hukum, Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat, Frenki Dermanto Sinaga mengatakan bahwa APK tersebut mereka kumpulkan sejak masa tenang kampanye yaitu 11-13 Februari 2024 lalu.

"Kita mulai dari semalam menertibkan sisa-sisa APK yang dipakai parpol dan caleg di masa kampanye. Kita sudah sampaikan kepada mereka untuk mengambil APK-nya tapi mayoritas tidak mengambil," ujar Frenki saat ditemui di kantornya, Selasa (20/2/2024).

"Karena tidak mengambil kita bersihkan sendiri. Mungkin kawan-kawan bingung mau diambil diapain, makanya kita bersihkan APK-APK," kata Frenki.

Frenki mengatakan secara keseluruhan total APK yang diambil dari delapan kecamatan yang ada di Kota Pematangsiantar mencapai 2.390 pieces APK.

Proses penertiban sendiri dilakukan oleh Panwas Kecamatan untuk di tingkat kecamatan. Kegiatan juga dibantu oleh Dinas PRKP yang kebetulan memiliki mobil crane sehingga memudahkan penertiban APK model billboard, baliho dan sebagainya.

"Total 2.390 dari data yang kita inventarisasi dari panwaslu kecamatan. Kita inventarisasi totalnya sebanyak itu," kata Frenki.

(alj/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved