Siantar Memilih
Bawaslu Siantar Kirim Sampah Sisa Alat Peraga Kampanye ke TPA, Total 2.390 Buah
Bawaslu Siantar mengirim seluruh sampah sisa Alat Peraga Kampanye milik partai politik dan Caleg ke Tempat Pembuangan Akhir.
Penulis: Alija Magribi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pematangsiantar mengirim seluruh sampah sisa Alat Peraga Kampanye (APK) milik partai politik dan Caleg ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Pengiriman sampah APK ini dilakukan secara berangsur-angsur dari kantor Bawaslu.
Komisioner Bawaslu Divisi Hukum, Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat, Frenki Dermanto Sinaga mengatakan bahwa APK tersebut mereka kumpulkan sejak masa tenang kampanye yaitu 11-13 Februari 2024 lalu.
"Kita mulai dari semalam menertibkan sisa-sisa APK yang dipakai parpol dan caleg di masa kampanye. Kita sudah sampaikan kepada mereka untuk mengambil APK-nya tapi mayoritas tidak mengambil," ujar Frenki saat ditemui di kantornya, Selasa (20/2/2024).
"Karena tidak mengambil kita bersihkan sendiri. Mungkin kawan-kawan bingung mau diambil diapain, makanya kita bersihkan APK-APK," kata Frenki.
Frenki mengatakan secara keseluruhan total APK yang diambil dari delapan kecamatan yang ada di Kota Pematangsiantar mencapai 2.390 pieces APK.
Proses penertiban sendiri dilakukan oleh Panwas Kecamatan untuk di tingkat kecamatan. Kegiatan juga dibantu oleh Dinas PRKP yang kebetulan memiliki mobil crane sehingga memudahkan penertiban APK model billboard, baliho dan sebagainya.
"Total 2.390 dari data yang kita inventarisasi dari panwaslu kecamatan. Kita inventarisasi totalnya sebanyak itu," kata Frenki.
(alj/tribun-medan.com)
SOSOK Joshua Ferrari Anggota DPRD Siantar Termuda Periode 2024-2029, Masih Berusia 24 Tahun |
![]() |
---|
TUAN Guru Batak Dukung Anton-Benny Dengan Orasi Bergetar, Didampingi Ephorus GKPS |
![]() |
---|
Cegah Kriminalitas, Pemko Siantar Aktifkan 116 Titik Lampu Penerangan Jalan Umum |
![]() |
---|
Terima Pendaftaran Susanti Dewayani, Partai Nasdem Puji Pembangunan Kota Siantar |
![]() |
---|
KPU Tetapkan Calon Wali Kota Siantar Jalur Independen Wajib Miliki Dukungan 20.221 KTP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.