Viral Medsos
EKS Istri Prabowo, Titiek Soeharto Diprediksi Lolos ke Senayan, Berikut Daftar Harta Kekayaan Titiek
Titiek Soeharto, mantan istri Prabowo Subianto, diprediksi lolos ke Senayan dari daerah pemilihan (Dapil) Daerah Istimewa Yogyakarta.
Melansir dari Wikipedia, MY Esti Wijayati atau Maria Yohana Esti Wijayati lahir 17 Juni 1968. Ia adalah politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan sekaligus anggota DPR RI dua periode (periode 2014-2019 serta 2019-2024).
Ia terpilih mewakili daerah pemilihan sekaligus Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta selama dua Pemilu Legislatif (2014 dan 2019).
Beliau adalah alumni SMA II IKIP Pakem (SMA Negeri 1 Pakem) dan Universitas Sanata Dharma dan pernah menjadi Anggota DPRD Kabupaten Sleman serta Anggota DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta untuk periode sebelumnya.
Untuk periode 2019-2024, beliau ditempatkan di Komisi X yang mengurus pendidikan, perpustakaan, kepemudaan, pariwisata, ekonomi kreatif, dan agama dengan mitra antara lain Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta Kementerian Agama.
Ia pernah tergabung ke dalam jajaran "Dewan Kolonel" (kelompok anggota DPR RI yang mendukung pencalonan Puan Maharani sebagai Presiden Indonesia untuk Pemilihan umum Presiden 2024) yang ada di PDI Perjuangan.
Ia bersuamikan F. Bambang Sigit Sulaksono, S.T. (anggota DPRD Kabupaten Sleman) serta memiliki anak bernama Bernandus Setya Ananda Wijaya yang pernah masuk Forbes 30 under 30. Christian Adi Wijaya Laksana dan Angelina Dewi Laksana Putri.
Titiek Soeharto dan MY Esti Wijayati berpeluang masuk Senayan
Titiek Soeharto (Gerindra) dan MY Esti Wijayati (PDIP) yang maju sebagai caleg DPR RI sama-sama meraup suara cukup besar di Dapil Yogyakarta.
Keduanya berpeluang bersar masuk ke Senayang menjadi anggota DPR RI periode 2024-2029.
Meski unggul sementara dalam real count KPU, namun hasil akhirnya akan diumumkan resmi oleh KPU yang telah diatur dalam Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017.
Hasil pemilu secara nasional, calon anggota DPR dan DPD akan ditetapkan 35 hari setelah pemungutan suara dilakukan.
Adapun, hasil perhitungan calon anggota DPD provinsi dan DPRD Kabupaten/kota akan diumumkan lebih cepat dibandingkan hasil nasional.
Berikut isi aturan tersebut:
1.KPU menetapkan hasil pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD, paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara.
2.KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPD provinsi paling lambat 25 hari setelah pemungutan suara.
3. KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 hari setelah hari pemungutan suara.
REKAM JEJAK Brigjen Yusri Yunus, Daftar Jabatan Penting di Polri Pernah Diemban Yusri Yunus |
![]() |
---|
DUDUK PERKARA Oknum TNI Prada SA Ngamuk di Tempat Hiburan Malam, TNI AD Usut Asal Senjata Api |
![]() |
---|
SOSOK Brigjen Yusri Yunus Petinggi Polri Meninggal Tadi Malam, Yusri Rekan Seangkatan Kapolri |
![]() |
---|
Nasib Oknum Polisi M Yunus Tendang Pengendara, Kapolres Prabumulih Diminta Bertindak, Kronologinya |
![]() |
---|
Paniknya Pejabat Ini Tiba-tiba Didatangi Petugas dan Ditangkap, Puluhan Juta Uang di Bawah Meja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.