Berita Viral

Sosok Yusri, DPO Terpidana Korupsi PT Pertamina Dikenal Licin, Kini Ditangkap TNI dan Jaksa

Yusri, buronan kasus korupsi di PT Pertamina yang dikenal licin akhirnya ditangkap jaksa dan TNI

Editor: Array A Argus
INTERNET
Yusri, mantan pejabat PT Pertamina yang sempat buron akhirnya ditangkap 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Sosok pria bernama Yusri ramai diberitakan sejumlah media massa.

Ia merupakan mantan Senior Supervisor Per­tamina Re­gional I Tanjung Uban, yang kemudian menjadi buronan terpidana korupsi serta tindak pencucian uang (TPPU) di Riau, terkait distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) PT Pertamina.

Sejak tahun 2016, Yusri diburon Kejaksaan Agung dan Kejari Kampar.

Yusri dikenal licin, karena beberapa kali menghindari penangkapan petugas.

Namun, pada Jumat (16/2/2024) sore, Yusri akhirnya ditangkap saat berada di sebuah gubuk di jalan Desa Penghidupan, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar, Riau.

Ia ditangkap petugas Intelijen Kejagung dan Kejari Kampar, yang dibantu dua personel Intelijen Korem 031/Wirabima.

Saat ditangkap, Yusri masih tampak santai merokok.

Ia pun kemudian digelandang ke kantor Kejari Kampar, untuk menjalani hukuman 15 tahun penjara.

Kabur Usai Divonis MA

Yusri merupakan terpidana yang dijatuhi vonis hukuman 15 tahun atas perbuatan yang dilakukannya.

Saat ditanyai wartawan, Yusri mengaku tidak kabur, melainkan hanya pulang kampung.

"Tidak kabur. Tidak ada, pulang kampung aja ke Lipat Kain," tuturnya.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pekanbaru, Rionov Sembiring mengatakan, akibat perbuatan terpidana, negara mengalami kerugian sebesar Rp1 miliar lebih.

Rionov menuturkan, terpidana Yusri sempat divonis bebas saat perkara masih bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Saat itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan pidana penjara selama 10 tahun, dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

Dia juga dituntut membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp1 miliar lebih, dengan subsidair 3 tahun kurungan.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim pada 18 Juni 2016. Sejak putusan itu, Yusri dikeluarkan dari penjara.

Atas vonis tersebut, JPU langsung mengajukan kasasi.

Hasilnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan upaya hukum yang dilakukan jaksa.

"‎Berdasarkan putusan Nomor : 2170 K/PID.SUS/2016, putusan Yusri menjadi 15 tahun, ‎dan denda Rp5 miliar subsidair 1 tahun penjara. Selain itu, dia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar subsidair 2 tahun penjara," ungkap Rionov, Sabtu (17/2/2024).

Jaksa pun mulai memburu keberadaan Yusri. Hingga akhirnya dia berhasil diringkus.

"Sebelumnya terpidana Yusri terdeteksi berada di Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar. Lalu tim memutuskan untuk melakukan pengejaran ke Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar," papar Rionov.

"Ketika tim melakukan pengejaran ke Kota Pekanbaru, terpidana Yusri bergerak ke Kabupaten Kampar menggunakan kendaraan roda dua hingga akhirnya diamankan di Jalan Lintas Penghidupan Kampar tanpa perlawanan," sambungnya.

Saat diamankan, kata Rionov, terpidana Yusri bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.

Selanjutnya, terpidana dibawa ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan kemudian dilakukan serah terima kepada tim jaksa eksekutor Kejari Pekanbaru.

"Terpidana dieksekusi di Lapas Pekanbaru," papar Rionov.

Untuk informasi, Yusri merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi dan TPPU dalam kegiatan pendistribusian BBM milik PT Pertamina.

Adapun modus operandi kejahatannya, yakni dengan cara memindahkan BBM sisa pendistribusian dari Terminal BBM PT Pertamina Wilayah Operasi 1 Medan/Wilayah 1 Provinsi Riau, yang mana BBM tersebut ditampung di tengah lautan dari tanker pembawa BBM milik PT Pertamina ke tanker PT Lautan Terang (ship to ship) milik Achmad Machbub alias A Bob.

Saat itu Yusri merupakan Senior Supervisor Per­tamina Re­gional I Tanjung Uban.

Selain Yusri, perkara ini juga menjerat sejumlah pesakitan lainnya.

Mereka adalah Achmad Machbub, Niwen Khairiyah, Arifin Ahmad dan Du Nun. Semuanya juga telah dihadapkan ke persidangan dan dinyatakan bersalah.(tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter    

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved