Kakanwil Kemenkumham Sumut Lantik 27 Orang Jabatan Fungsional, Berikut Pesannya

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Mhd. Jahari Sitepu melantik dan mengambil sumpah jabatan fungsional pembina keamanan pemasyarakatan

Editor: Jefri Susetio
istimewa
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Mhd. Jahari Sitepu melantik dan mengambil sumpah jabatan fungsional pembina keamanan pemasyarakatan dan analisi keimigrasian 

TRIBUNMEDAN.COM, MEDAN - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Mhd. Jahari Sitepu melantik dan mengambil sumpah jabatan fungsional pembina keamanan pemasyarakatan dan analisi keimigrasian.

"Tiga hal yang menjadi perhatian dan harus dilaksanakan seluruh aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Pelantikan ini sesuai dengan surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor M.HH1.KP.03.04 tahun 2024. Dan, M.HH-4.KP.03.04 tahun 2024 tanggal 31 Januari 2024," ujarnya saat mengambil sumpah jabatan.

Selain itu, kata dia, surat keputusan menteri itu tentang pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional pembina keamanan pemasyarakatan.

Baca juga: Seorang Mahasiswa Magister Komunikasi USU Sumbang Buku ke Perpustakaan Kanwil Kemenkumham Sumut

 

Dan, analis keimigrasian di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

"Dari tiga hal yang menjadi perhatian itu. Pertama, bekerja dengan semangat PASTI Ber-Akhlak dan menjunjung tinggi kejujuran, integritas serta solidaritas dalam menjalankan tugas dan hasil yang berkualitas," katanya.

Lalu, kedua memperkuat sinergi dan kolaborasi baik dengan internal maupun eksternal dalam menyelesaikan setiap tantangan dan tugas.

Jadi, tidak boleh ada dominasi dan hilangkan ego sektoral serta hindari kegiatan yang tumpah tindih.

"Terakhir khusus bagi para pegawai generasi muda usia 25 hingga 45 tahun yang menjadi sumber kekuatan source of power teruslah berinovasi. Lalu memberikan kontribusi yang maksimal dan terus belajar meningkatkan kinerja Kemenkumham Sumut," ujarnya.

Menurutnya untuk wujudkan tata kelola pemerintahan yang baik diperlukan aparatur yang profesional dan bertanggungjawab.

"Dimana pemilihan karier dilaksanakan berdasarkan prestasi kerja dan sistem karier," katanya.

Baca juga: Kepala LPKA Medan Apresiasi Sejumlah Pegawai yang Sudah Jadi Pendonor di Kanwil Kemenkumham Sumut

 

Ia menuturkan, sistem prestasi kerja lebih menjamin objektif dalam mempertimbangkan pengangkatan dalam jabatan. Dan, kenaikan pangkat yang semua diimplementasikan melalui sistem pembinaan jabatan fungsional.

"Bagi pejabat fungsional yang dilantik hari ini, harus diingat bahwa selain dituntut untuk memenuhi karier diri sendiri. Tetapi juga harus membuktikan kepada masyarakat bahwa jabatan fungsional bisa berperan berikan kontribusi bagi pembangunan nasional," ujarnya.

Dia mengungkapkan, para pejabat yang dilantik tidak berhenti melakukan perubahan-perubahan yang baru. Lalu, meningkatkan kinerja, berinovasi, kreativitas serta melakukan self learning secara maksimal.

(*)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved