Medan Terkini

Pria Dianiaya dan Uangnya Dirampas Wanita yang Ditemuinya di Hotel, Begini Modus Pelaku Jebak Korban

Polisi menangkap sepasang kekasih yang melakukan perampokan dan penganiayaan terhadap seorang pemuda.

TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH
Sejoli yang ditangkap polisi karena melakukan penganiayaan dan perampokan di kamar hotel, Rabu (21/2/2024). TRIBUN-MEDAN/ALFIANSYAH 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polisi menangkap sepasang kekasih yang melakukan perampokan dan penganiayaan terhadap seorang pemuda.

Peristiwa itu terjadi di sebuah kamar hotel yang berada di Jalan Besar Tanjung Anom, Desa Sembahe, Kecamatan Pancur Batu, Deliserdang, Kamis (8/2/2024) lalu.

Sejoli yang diamankan tersebut yakni berinisial SR berusia 28 tahun (wanita) dan BP berusia 43 tahun (pria).

Kedua pelaku merupakan warga Jalan Flamboyan Raya, Kecamatan Medan Tuntungan.

Menurut Kapolrestabes Medan, Kombes pol Teddy Jhon Sahala Marbun, kasus tersebut berawal dari perkenalan korban bernama Refandi Syahputra dengan pelaku SR.

"Awalnya korban berkenalan dengan saudari SR di kafe dan mereka bertemu di kamar hotel," kata Teddy kepada Tribun-medan, Rabu (21/2/2023).

Ia menjelaskan ketika berada di kamar hotel pelaku SR menghubungi pacarnya BP dan memintanya untuk datang ke kamar hotel.

Kemudian, pelaku BP pun tiba ke kamar hotel dan marah-marah kepada korban dan melakukan penganiayaan serta pengancam dengan menggunakan pisau.

"Pelaku BR ini langsung marah-marah kepada korban. Pelaku BP ini mengaku sebagai suami dari saudari SR," sebutnya.

Teddy menyampaikan, pelaku ini pun langsung melakukan penganiayaan dengan cara memukul korban dan menusuk jarinya dengan menggunakan pisau.

Tidak hanya menganiaya, pelaku pun merampas uang korban sebanyak Rp 2.1 juta dan satu unit handphone korban.

Korban yang tidak terima dengan ulah pelaku langsung mendatangi Polsek Pancur Batu untuk membuat laporan pengaduan.

"Korban mengalami luka di bagian kepala dan di jari tangan akibat ditusuk dengan pisau," sebutnya.

Kemudian, polisi yang menerima laporan korban langsung melakukan penyelidikan dan meringkus pelaku SR di rumahnya, pada Jumat (9/2/2024).

Lalu, polisi pun melakukan pengamanan dan menangkap pacarnya berinisial BP.

Kepada polisi, kedua pelaku ini mengaku memang sudah merencanakan aksi kejahatannya.

"Pencurian dengan modus berkenalan dengan laki-laki lain, setelah itu dibawa ke kamar. Lalu, dihubungi cowoknya, datang dua orang baru melakukan pencurian dengan kekerasan," ucapnya.

Dikatakan Teddy, saat ini masih ada satu pelaku lain berinisial W warga Jalan Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Deliserdang yang masih diburu polisi.

"W ini perannya membantu kedua pelaku yang ditangkap ini. W ini datang ke hotel tersebut bersama dengan pelaku BP," bebernya.

Lebih lanjut, ia mengatakan terhadap perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 365 ayat 2 dengan ancaman diatas lima tahun penjara.

"Pengakuannya baru sekali ini melakukan perbuatan tersebut. Keuntungan untuk happy-happy," pungkasnya.

(Cr11/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved