Korupsi Pembangunan IPAL
Seret Eks Kadis LHK Sumut, Kejari Padang Sidempuan Serahkan 3 Tersangka dan Barang Bukti
Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Sidempuan lakukan tahap II (barang bukti dan tersangka) ke Kejati Sumut perkara dugaan korupsi IPAL.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Sidempuan lakukan tahap II (barang bukti dan tersangka) ke Kejati Sumut perkara dugaan korupsi pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) senilai Rp 540.601.214 di Kota Padangsidimpuan.
Adapun yang menjadi tersangka dalam perkara ini yakni Binsar Situmorang selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), FP selaku Direktur CV. Satahi Persada sebagai Penyedia dan DS selaku Direktur CV. Sportif Citra Mandiri sebagai Konsultan Pengawas dalam kegiatan tersebut.
Binsar Situmorang diketahui sebelumnya menjabat sebagai Eks Kadis Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumut.
Dikatakan Kasi Intelijen Kejari Padang Sidempuan Yunius Zega, bahwa terhadap ketiga tersangka telah dilakukan penyidikan sejak 5 Oktober 2023 lalu dan telah dilakukan tahap II pada Senin (19/2/2024) lalu.
"Bahwa kasus yang menjerat para tersangka adalah terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam Kegiatan Belanja Barang kepada Masyarakat Pembangunan Ipal Domestik di Kota Padangsidimpuan TA. 2020 yang berlokasi di Sekolah Islam Terpadu Darul Hasan yang beralamat di Jalan Ompu Huta Tunjul Hutaimbaru Kota Padangsidimpuan," kata Yunius Zega, Kamis (22/2/2024).
Dimana dalam pekerjaan tersebut, lanjut Yunius, para tersangka tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang tertera didalam Kontrak yaitu pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertera dalam kontrak dengan kondisi barang/jasa yang telah dikerjakan sehingga terdapat kekurangan volume dan IPAL tersebut tidak berfungsi.
"Hal tersebut sesuai dengan Laporan Pemeriksaan Ahli Konstruksi Nomor : 011/LP/IX/2022/VGS yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 540.601.214 berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari Kantor Akuntan Publik Nomor : 0000/2.1349/AL/0287/1/IX/2023 tanggal 12 September 2023," urainya.
Yunius menyampaikan, bahwa saat dilakukan penelitian, para tersangka masing-masing mengakui perbuatannya.
"Jaksa Penuntut Umum Tindak Pidana Khusus Kejari Padang Sidempuan telah menitipkan ketiga tersangka di Rumah Tahanan Negara Kelas I Tanjung Gusta Medan selama 20 hari kedepan," ucapnya.
Hal tersebut dilakukan sembari tim JPU membuat surat dakwaan untuk nantinya akan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan untuk dilakukan persidangan.
"Terhadap para tersangka dijerat dengan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 18 ayat (1) Ke-1 KUHPidana," jelasnya.
Dan, subsidair pasal 3 Jo. pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
(cr28/tribun-medan.com)
PENYEBAB Agus Wedi Bakar Rumahnya Sendiri Sampai Rugi Rp30 Juta, Ternyata Gangguan Jiwa |
![]() |
---|
Liverpool Vs Atletico Madrid Disiarkan Live Streaming, Prediksi Skor The Reds Coreng Rekor Manis ATM |
![]() |
---|
TRAGIS, Pemuda Karo Ditemukan Terkubur di Bawah Ladang Kopi |
![]() |
---|
RACHMAD Hidayat Kapten Sumsel United Gacor di Laga Perdana, Bakal Reuni di PSMS Medan Pekan ke-3 |
![]() |
---|
Rapat Paripurna Terkait Tiga Ranperda di DPRD Sumut Hanya Dihadiri 28 Peserta, Tak Penuhi Kuorum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.