Berita Viral
Emak-emak Berdaster Hajar Pelaku Pelecehan Seksual, Kalang Kabut Dikejar Korban Hingga Ditabrak
Usai alami pelecehan, korban langsung mengejar pelaku. Sejumlah ibu-ibu yang berpakaian daster juga turut menghajar pelaku.
TRIBUN-MEDAN.com - Emak-emak berdaster hajar pelaku pelecehan seksual.
Pelaku kalang kabut dikejar korban hingga ditabrak.
Seorang mahasiswa di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan pelecehan terhadap seorang mahasiswi.

Pelecehan itu terjadi saat korban berkendara sepeda motor di Jalan Kera-kera, Kecamatan Tamalanrea, Rabu, (21/2/2024).
Adapun pelaku diketahui mahasiswa berinisial M (22), sedangkan korbannya mahasiswi berinisial DA (21).
Usai alami pelecehan, korban langsung mengejar pelaku dan menabrakan sepeda motornya.
Di saat itu korban dihajar ibu-ibu yang kala itu melihat insiden tersebut.
Baca juga: VIRAL Maling Kepergok Curi AC di Jalan KL Yos Sudarso Berani Lawan Warga Pakai Kayu
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sujana mengatakan, saat itu korban sedang mengendarai motor seorang diri.
Lalu pelaku menyalip dan memepet korban untuk melakukan tindakan pelecehan.
"Terlapor (M) kemudian menyalip pelapor (DA) dan terlapor langsung memegang bagian tubuh vital pelapor, menggunakan tangan kirinya dan setelah itu terlapor langsung melarikan diri," ungkap Devi dalam keterangannya, Kamis (22/2/2024).
Korban kejar pelaku
Tak terima tindakan pelaku, korban lalu mengejar dan menabrak motor korban hingga keduanya terjatuh.
Warga sekitar yang melihat keributan itu segera mengamankan M.
Dalam video yang beredar, sejumlah ibu-ibu yang berpakaian daster juga turut menghajar pelaku.

Aksi warga dan ibu-ibu itu sempat terekam video dan viral di media sosial. Korban segera melapor ke polisi.
"Pada saat itu terlapor mengira pelapor merupakan temannya dan mengatakan memegang pundak kanannya.
Namun pada saat terlapor melewati pelapor ternyata salah orang," bebernya.
Sikap kampus
Seperti diberitakan sebelumnya, M diketahui merupakan mahasiswa dari Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar.
Pihak kampus menyerahkan kasus itu ke aparat kepolisian.
Baca juga: VIRAL Puluhan Warga Dilarikan ke RSUD Rantauprapat, Diduga Keracunan Makanan Bingkisan Perwiritan
"Iya betul itu informasinya, tapi sudah diserahkan petugas sekuriti ke Kepolisian, ditangani di Polrestabes sekarang," tandasnya.
Kasus Lain: Bocah 10 Tahun Dilecehkan Ibu, Ayah, dan Kakak Kandung
Pilu bocah 10 tahun dilecehkan ibu, ayah, dan kakak kandung.
Aksi bejat para pelaku sudah berlangsung selama 5 tahun.
Bejat, karena kecanduan video asusila, seorang kakak di Kutai Timur nekat merudapaksa adik kandungnya sendiri.

Mirisnya, aksi tersebut dilakukan sejak tahun 2019.
Selain itu, sang ayah ternyata juga sama, merudapaksa korban.
Seorang anak perempuan yang masih berusia 10 tahun di Kabupaten Kutai Timur harus menjadi penyaluran nafsu dari ayah dan kakak kandungnya sejak tahun 2019.
Disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Kutai Timur, AKP Dimitri Mahendra Kartika bahwa perlakuan persetubuhan oleh ayah kandung alias U (41) kepada anak 10 tahun berlangsung sejak tahun 2019.
Baca juga: Korban Bully Anak Vincent Rompies Dituding Lakukan Pelecehan, Hina Mantan Hingga Sebar Foto Syur
"Dari pernyataan pelaku A mensutubuhi anak kandungnya yang berusia 10 tahun karena khilaf, namun ini masih kami selidiki sebab masih berubah-ubah," ucapnya, Selasa (20/2/2024).
Ia melanjutkan sedangkan kakak kandungnya alias A (15) juga tega melakukan persetubuhan sejak tahun 2019 silam.
Dimana, diakui oleh sang kakak alias A saat diinterogasi kepolisian bahwa dirinya kerap diajak teman sebayanya untuk menonton video porno.
Setelah itu, karena anak yang berusia 10 tahun tersebut merasa tertekan dari keluarganya, ia bercerita kepada temannya.

Lalu temannya tersebut menyampaikan kepada gurunya dan gurunya langsung melaporkan kepada Polres Kutim.
"Berdasarkan hasil visum dokter, memang ada luka robek dari kemaluan korban dan saat ini korban berada di rumah aman Samarinda," imbuhnya.
Di sisi lain, sang ibu kandung yang berinisial A (37) melakukan pencabulan setelah ada laporan yang masuk ke Polres Kutim.
Baca juga: Pejabat Ini Selingkuh dengan 6 Wanita saat Istri Hamil Besar, Panik Skandalnya Viral di Media Sosial
"Ibunya memasukkan tangannya ke korban dan ibu juga mengkonsumsi anmer (anggur merah)," terangnya.
Di akhir ia menyampaikan bahwa pelaku tersebut mendapat ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara sedangkan anak yang berhadapn hukum akan dilakukaan penahanan dan pendampingan.
Kasus Lain: Bocah Idap Penyakit Kelamin Usai Dirudapaksa Paman
Nasib bocah 7 tahun di Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali mengidap penyakit kelamin usai dirudapaksa oleh paman sendiri.
Aksi paman terhadap keponakannya ini sudah terjadi sejak Agustus tahun lalu.
Masa depan bocah malang ini sirna, usai tertular penyakit kelamin dari paman.
Baca juga: NASIB Ade Armando, Grace Natalie, Faldo Maldini, Terancam Gagal ke Senayan Meski Suaranya Berlimpah
Akibat perbuatannya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, Bali, menjatuhkan vonis penjara 15 tahun bagi KM.
Diketahui pelaku merupakan warga Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali.
Bahkan akibat perbuatan KM, korban menderita penyakit kelamin.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim, Gusti Made Juliartawan, Senin (19/2/2024) dalam sidang di PN Singaraja.
KM juga divonis dengan hukuman denda sebesar Rp 1 miliar.
Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana 6 bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa terbukti sah dan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan, membujuk anak melakukan perbuatan cabul yang menimbulkan penyakit menular, sebagaimana dakwaan ketiga Penuntut Umum," lanjutnya
Baca juga: PRIA Kelahiran Belitung Timur Ini akan Berhadapan dengan Tim Hukum Ganjar dan Tim Hukum Anies di MK
. Hakim menyebutkan sejumlah pertimbangan yang memberatkan hukuman terhadap terdakwa.
"Perbuatan terdakwa merusak masa depan korban. Perbuatan terdakwa mengakibatkan korban mengalami penyakit menular seksual yang bisa diderita oleh korban seumur hidup," ujarnya.
Selain itu, terdakwa merupakan paman korban.
Baca juga: Nikita Willy Keguguran Calon Anak Kedua,Ngaku Hancur dan Bersalah,Warganet Salfok Chat Indra Priawan
Adapun vonis yang diberikan kepada korban, sesuai dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Ni Desak Kadek Sutriani.
Jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara.
Terkait putusan majelis hakim itu, terdakwa menyatakan pikir-pikir.
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Artikel ini telah tayang di TribunTrends.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.